
Tak Melulu Fisik, Berikut 5 Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan yang Kerap Terjadi

Bicara soal kekerasan, kebanyakan orang hanya terpaku pada aksi pemukulan atau hal-hal yang bersifat fisik. Padahal, istilah ini memiliki makna yang luas, terutama jika dikaitkan dengan isu gender. Sayangnya, hal ini kurang dipahami masyarakat sehingga banyak perempuan yang tanpa disadari menjadi korban kekerasan non-fisik.
Untuk mencegah pelanggan HAM yang lebih parah, setiap orang perlu memahami tindakan apa saja yang termasuk dalam kekerasan. Dilansir laman Council of Europe, berikut ini adalah jenis-jenis kekerasan berbasis gender yang perlu diketahui, dicegah, dan ditindak tegas.
1. Fisik
![]() |
Kekerasan fisik, sebagaimana yang kita tahu, adalah tindakan memukul, membakar, menendang, menonjok, menggigit, melukai, hingga membunuh, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan senjata.
Umumnya, perlakuan kasar akan meninggalkan bekas pada tubuh korban, baik sementara maupun permanen, yang bisa dibuktikan dengan visum. Selain tindakan tersebut, aksi yang melibatkan perdagangan manusia dan perbudakan juga masuk dalam kategori kekerasan fisik.
2. Sosial-Ekonomi
Pembatasan ruang gerak perempuan, dengan tujuan untuk mencegahnya jadi lebih superior dari pria, juga termasuk tindak kekerasan dari segi sosial-ekonomi. Tindakan ini mencakup pembatasan karier, paksaan bekerja (padahal istri tidak mau), serta tindakan lain yang dianggap mengeksploitasi perempuan secara sosial dan ekonomi.
Masalahnya, dalam berbagai budaya, sikap ini dianggap wajar karena banyak orang masih berpendapat bahwa dunia kerja, karier, dan politik bukan untuk perempuan. Ironisnya, setelah ruang geraknya dibatasi hingga tidak berdaya, para perempuan tersebut justru direndahkan dan dibebani tanggung jawab rumah tangga yang sangat berat.
3. Verbal
![]() |
Kekerasan verbal tidak hanya terbatas pada aksi memaki-maki dan mengeluarkan kata kasar. Tindakan mengejek, body shaming, mengancam, hingga mempermalukan di depan umum juga bisa termasuk dalam kategori ini. Perlu dipahami bahwa kekerasan verbal bukan hanya aksi yang ditujukan langsung pada obyek. Cyber bullying, menyebarkan ujaran kebencian, membicarakan di belakang, fitnah, hingga pencemaran nama baik juga termasuk dalam aksi kejahatan.
4. Eksploitasi Seksual
![]() |
Kekerasan seksual adalah tindakan yang meliputi perkosaan (baik yang melibatkan penetrasi seksual maupun tidak), memaksa orang lain melakukan tindakan vulgar/erotis untuk kepentingan tertentu, menyebarkan konten seksual, bahkan hal kecil seperti mengambil foto diam-diam juga bisa masuk dalam tindak kejahatan. Council of Europe juga menyebutkan bahwa paksaan melakukan aborsi juga termasuk kekerasan.
5. Psikologis
![]() Jenis-Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan/Foto: Unsplash.com/Claudia Wolff |
Kekerasan psikologis adalah tindakan melukai integritas dan harga diri seseorang sehingga berdampak pada kondisi mental. Dengan kata lain, pelaku melakukan rangkaian perilaku tidak menyenangkan, misalnya dengan menelantarkan, mengabaikan, membatasi hak, mengisolasi, dan membuat korban perlahan merasa tidak berdaya. Umumnya, kondisi ini berkaitan dengan jenis kekerasan lain, seperti verbal, sosial ekonomi, seksual, dan fisik.
Setelah membaca ulasan di atas, sekarang kamu bisa memahami bahwa kekerasan bukan hanya soal pemukulan dan tindakan yang melibatkan fisik. Dengan demikian, kamu bisa bertindak lebih mawas diri.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!