Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Kemenhub Beberkan Alasannya!

Rini Apriliani | Beautynesia
Senin, 29 Aug 2022 15:30 WIB
Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Kemenhub Beberkan Alasannya!
Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini/Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Beberapa waktu lalu, kenaikan tarif ojek online atau ojol ramai dibicarakan masyarakat. Bukan tanpa alasan, kehadirannya yang kini begitu dibutuhkan, membuat kenaikan harga dirasa sangat mencekik apalagi untuk yang memiliki kondisi ekonomi pas-pasan.

Semula, kenaikan tarif ojol direncanakan akan berlaku mulai 14 Agustus 2022, lalu diundur menjadi 29 Agustus 2022, karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan masih memerlukan waktu untuk sosialisasi kebijakan.

Namun, Senin (29/8/2022) Kemenhub membawa kabar jika keputusannya adalah kenaikan tarif ojol dibatalkan atau ditunda kembali.

Ini Tarif Ojol yang Batal Dinaikkan Hari Ini (Ditunda Kembali)

Penataan Stasiun Manggarai jadi sorotan. Pasalnya bukan bangun shelter ojol, Stasiun Manggarai justru sediakan lokasi pengendapan ojek online. Ini penampakannyaTarif Ojol Batal Naik Hari Ini/ Foto: Andhika Prasetia/Detikcom

Zona I (Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu, menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Besaran tarif zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja, yakni dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai Rp13 ribu.

Sementara itu, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Kemenhub Jelaskan Alasan Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini

Penataan Stasiun Manggarai jadi sorotan. Pasalnya bukan bangun shelter ojol, Stasiun Manggarai justru sediakan lokasi pengendapan ojek online. Ini penampakannyaTarif Ojol Batal Naik Hari Ini/ Foto: Andhika Prasetia/Detikcom

Batalnya kenaikan tarif ojol hari ini tentu menjadi salah satu kabar bahagia untuk kita para penggunanya. Lantas, kenapa kenaikan harga bisa batal ya?

Melansir CNBC Indonesia, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan penundaan ini karena mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat. Selain itu, untuk mendapatkan lebih banyak masukan lagi dari berbagai pihak, demi mendapatkan hasil yang baik.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dalam keterangannya.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapatkan hasil yang terbaik," lanjutnya.

Saat ini, Kemenhub masih terus melakukan koordinasi serta menjaring masukan dari banyak pihak, salah satunya dengan pakar transportasi.

Adita menyampaikan jika telah ada keputusan soal kenaikan tarif ojol, maka akan segera diumumkan kepada masyarakat. Lalu, pihaknya pun tak mau gegabah dan ingin mendengar semua pihak dengan baik.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ujarnya.

"Karena kita nggak mau gegabah waktu pada masyarakat ini harus kita lakukan mendengar semua pihak dengan baik," kata Adita.

_______________

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE