Traveling Sudah Bisa Lagi, Ini Cara Bikin Paspor 2022 dan Informasi Biayanya

Fina Prichilia | Beautynesia
Jumat, 10 Jun 2022 19:45 WIB
Traveling Sudah Bisa Lagi, Ini Cara Bikin Paspor 2022 dan Informasi Biayanya
Foto: detikcom/Ari Saputra

Apakah kamu berencana pergi ke luar negeri dalam waktu dekat? Bila ya, pastikan cek cara bikin paspor beserta biaya yang dibutuhkan di artikel berikut.

Pasalnya, paspor adalah identitas resmi yang diakui secara internasional, Beauties. Nah, untuk pembuatan paspor itu sendiri, dilakukan di kantor imigrasi.

Manual dan Online

Pembuatan paspor secara umum bisa dilakukan secara manual maupun online. Namun khusus yang manual, kamu perlu mengeceknya dulu di kantor imigrasi yang akan kamu datangi. Coba deh kepo-in akun media sosialnya, Beauties. Sebab diketahui terdapat kuota harian yang bisa berbeda-beda pada tiap kantor imigrasi setiap harinya.

Sementara lewat online, kamu bisa melakukannya lewat Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor (APAPO) atau M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Pihak petugas imigrasi umumnya akan menyarankan kamu untuk mendaftar secara online alih-alih langsung mendatangi kantor. Sebab setelah mendaftar online, kamu pun bisa langsung mengetahui slot kapan harus datang ke kantor imigrasi untuk keperluan wawancara dan foto.

Yup, setelah mendaftar online, para pemohon pembuatan paspor akan tetap harus mendatangi kantor imigrasi dengan slot waktu yang telah terjadwal.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.Ilustrasi dokumen./ Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong

Dikutip dari informasi persyaratan paspor pada aplikasi M-Paspor, bagi WNI yang berdomisili di Indonesia, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Di antaranya:

- e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Disdukcapil yang masih berlaku;
- KK;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua).

Tahapan Pembuatan Paspor

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan berkas asli yang kamu mesti bawa saat ke kantor imigrasi, ya!
2. Pembayaran biaya paspor. Kamu bisa langsung melakukan transfer lewat bank atau e-commerce saat kamu telah menyelesaikan pendaftaran online di aplikasi.
3. Pengambilan foto dan sidik jari di kantor imigrasi.
4. Wawancara
5. Verifikasi

Setelah kamu mendatangi kantor imigrasi untuk kebutuhan wawancara dan foto, perlu diketahui pembuatan paspor biasa tidak langsung jadi. Tetapi membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja.

Ilustrasi Paspor IndonesiaIlustrasi Paspor Indonesia/ Foto: detikcom/Ari Saputra

Biaya Membuat Paspor 2022

- Paspor biasa (48 halaman) Rp 350.000
- Paspor elektronik (48 halaman) Rp 650.000
- Layanan paspor kilat di hari yang sama Rp 1.000.000 (biaya layanan tidak termasuk biaya penerbitan paspor).

(fip/fip)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.