Kapolres Ngada Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Anak Perempuan dari Teman Kencan di MiChat

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 12 Mar 2025 13:00 WIB
Kapolres Ngada Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Anak Perempuan dari Teman Kencan di MiChat
Kapolres Ngada Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Anak Perempuan dari Teman Kencan di MiChat/Foto: Ilustrasi dari Iedhambaguserlangga

Indonesia digegerkan dengan kasus Kapolres Ngada nonaktif, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Tak hanya itu, Fajar juga diduga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual dan mengirim video tersebut ke situs porno di Australia. Selain kasus asusila dan pornografi, Fajar juga terlibat kasus dugaan narkoba.

Fakta baru terungkap bahwa AKBP Fajar diduga meminta anak perempuan di bawah umur melalui seorang teman perempuan berinisial F.

"Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengorder (korban) melalui seorang perempuan, perempuan yang bernama F," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3), dilansir dari CNN Indonesia.

Kapolres Ngada Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Anak Perempuan dari Teman Kencan di MiChat

Ponsel /Foto: Pexels/Terje Sollie

Ilustrasi/Foto: Pexels/Terje Sollie

Menurut Patar, korban yang diduga dicabuli oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 lalu di kamar salah satu hotel di Kota Kupang itu dibawa melalui perempuan berinisial F.

Dia mengungkapkan F ini sebagai orang yang diminta oleh AKBP Fajar mencari anak-anak untuk dibawa ke kamar hotel yang ditempati Fajar.

Permintaan AKBP Fajar tersebut disanggupi oleh F dengan imbalan bayaran sebesar Rp3 juta yang dibayar secara tunai.

"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar atau diberi imbalan 3 juta," ujarnya.

Sebelum dibawa ke kamar hotel, korban disebut diajak berjalan-jalan dan makan terlebih dahulu oleh Fajar dan perempuan berinisial F. 

"Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan," ucapnya.

Menurut Patar, perempuan berinisial F telah diperiksa oleh penyidik di Unit PPA Direskrimum Polda NTT.

"Perempuan berinisial F sudah diperiksa," ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Fajar berkenalan dengan perempuan berinisial F dari aplikasi MiChat. F juga pernah dibayar untuk memenuhi permintaan Fajar.

Dari situlah Fajar dan perempuan berinisial F berkenalan, hingga diminta untuk mencari anak perempuan.

Kronologi

Ilustrasi korban kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Rajulur Rasyid

AKBP Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Fajar diduga merekam aksinya tersebut dan mengirim videonya ke situs porno Australia.

Hal ini kemudian terungkap ketika pemerintah Australia mendapat video dugaan pencabulan tersebut dari salah satu situs porno. Pemerintah Austrlia lalu melapor kepada pemerintah Indonesia melalui (Kementerian PPPA). Kemudian, Kementerian PPPA melanjutkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk membantu korban.

"Pertama itu ada berita dari Pemerintah Australia itu langsung disampaikan ke kementerian PPA. Dari Kementerian PPA itu menyampaikan ke Polda NTT," kata Plt Kadis P3A Kota Kupang, Imelda Manafe saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (10/3).

Imelda menerangkan pemerintah Australia mendapat video dugaan pencabulan tersebut dari salah satu situs porno yang kemudian dilaporkan kepada pemerintah RI.

Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Sejak Pertengahan 2024

Ilustrasi kasus kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Errizdwi

Polda NTT meminta Dinas P3A Kota Kupang untuk melakukan pendampingan.

"Polda NTT menunjuk kepada kami Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota (untuk lakukan pendampingan)," kata Imelda.

Saat ini, ada satu korban di bawah umur yang sedang didampingi Dinas P3A Kota Kupang. Pendampingan itu, menurut Imelda, terus dilakukan setiap harinya. Konseling dan pendampingan terhadap korban sudah hampir tiga pekan.

"Sementara kami dampingi itu satu orang usia 12 tahun," kata Imelda.

Berdasarkan hasil konseling, terungkap bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024. Imelda mengungkapkan pada awal pendampingan, korban itu sempat mengalami trauma berat. Tapi, sambungnya, kondisi korban setelah 20 hari mendapat pendampingan sudah lebih membaik.

"Awal mengalami trauma, dan takut bertemu dengan orang lain," ujarnya.

Terjerat Kasus Narkoba

Peredaran narkoba marak terjadi di Thailand (Sisi gelap Thailand/Foto: freepik.com/Freepik)

Ilustrasi/Foto: freepik.com/Freepik

Selain dugaan asusila dan pornografi, AKBP Fajar juga terjerat kasus dugaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, AKBP Fajar positif mengonsumsi sabu-sabu. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

"Hasil tes urinenya itu positif sabu-sabu saat diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika Chandra di kantornya, Rabu (5/3), dilansir detikBali.

Menurut Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa setiap pelaku narkoba akan ditindak tegas.

"Pokoknya setiap pelaku narkoba, oknum yang terlibat, tindak tegas, udah," kata Brigjen Mukti menjawab pertanyaan wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3), dilansir dari detikcom.

Dia mengatakan, jika terbukti terlibat narkoba, Fajar akan dikenai sanksi pecat dari Polri. Pemberian sanksi tegas seperti itu, menurut Mukti, sudah dilakukan sebelumnya.

"Pasti dipecat. Udah banyak korbannya kan (dari penyalahgunaan narkoba). Contoh yang di Batam kan, pecat nggak? Pecat semua, nggak ada yang nggak dipecat," tegasnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak Polri tidak hanya memproses etik Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi hingga narkoba.

"Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/3), dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Selly menilai AKBP Fajar layak untuk dijatuhi hukuman mati setelah dijatuhi hukuman pemecatan oleh Div Propam Polri. Ia menilai hukuman mati itu layak merujuk pada UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab, kata dia, Pasal 13 UU TPKS mengatur hukuman eksploitasi seksual yang dilakukan seseorang terhadap seseorang di bawah kekuasaannya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Terlebih, kata dia, tindak pidana itu dilakukan secara berlapis dengan merekam tindak asusila tersebut hingga tindak pidana penggunaan narkotika.

"Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," jelas Selly.

"Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan," sambungnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE