Viral Karyawati Menolak Ajakan Staycation dari Atasan Berujung Kontrak Tak Diperpanjang, Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS!

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 08 May 2023 17:00 WIB
Viral Karyawati Menolak Ajakan Staycation dari Atasan Berujung Kontrak Tak Diperpanjang, Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS!/Foto: Getty Images/iStockphoto/anyaberkut

Beauties, baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kasus seorang pekerja perempuan berinisial AD (24) di Cikarang, Jawa Barat, diduga alami pelecehan seksual di tempat ia bekerja. AD diduga diajak staycation (menginap di hotel) oleh atasannya jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Beberapa kali didekati dan terus diajak staycation, AD terus menolak hingga akhirnya kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Alhasil, AD pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus seperti ini, sayangnya, bukan hal yang langka, Beauties. Kasus di mana atasan mengajak karyawan untuk staycation atau bentuk pendekatan sepihak lainnya rupanya sudah sering terjadi di lingkungan kerja, tak terkecuali di pabrik. 

Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, namun juga menyangkut permasalahan HAM terhadap pekerja perempuan. Dalam kasus ini, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pasal 12 dan 13.

Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991

Kedua pasal yang tertuang dalam UU TPKS tersebut bisa memberikan sanksi serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual, Beauties. Pelaku bisa terancam 15 tahun penjara atau denda senilai Rp1 miliar.

Adapun bunyi dari pasal 12 UU TPKS adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara itu, pasal 13 UU TPKS berbunyi:

"Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

(naq/naq)