Memang pilihan terbaik untuk memeriksa kondisi kesehatan tubuh adalah dengan pergi ke dokter, lalu meminum obat yang telah diresepkan. Namun di samping ini, tidak semua orang bisa melakukannya.
Atas berbagai alasan, sering kali banyak orang yang lebih memilih opsi pakai obat warung atau obat tradisional saja sebagai pertolongan pertama. Padahal, meminum obat tak sesuai resep dan kondisi tubuh, bisa jadi malapetaka.
Pasalnya, tak semua obat di pasaran benar adanya bisa mengobati, malah ada juga yang justru berbahaya. Karena ini, kita sudah seharusnya selektif dalam menjaga kesehatan, termasuk meminum obat.
Seperti baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis deretan nama obat tradisional ilegal. Diketahui, telah ada banyak kasus obat tradisional ilegal yang terjadi di Indonesia.
"Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia, yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO)," tulis BPOM RI dalam rilisnya di Instagram.
Lebih lanjut, BPOM RI pun mengatakan jika obat tradisional yang tak memiliki izin edar itu tak bisa dipastikan manfaat serta keamanannya.
"Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, berisiko terhadap kesehatan tubuh, seperti ginjal dan hati," lanjutnya.