8 Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Ditarik BPOM RI, Berbahaya Bisa Picu Penyakit Ginjal dan Hati!
Memang pilihan terbaik untuk memeriksa kondisi kesehatan tubuh adalah dengan pergi ke dokter, lalu meminum obat yang telah diresepkan. Namun di samping ini, tidak semua orang bisa melakukannya.
Atas berbagai alasan, sering kali banyak orang yang lebih memilih opsi pakai obat warung atau obat tradisional saja sebagai pertolongan pertama. Padahal, meminum obat tak sesuai resep dan kondisi tubuh, bisa jadi malapetaka.
Pasalnya, tak semua obat di pasaran benar adanya bisa mengobati, malah ada juga yang justru berbahaya. Karena ini, kita sudah seharusnya selektif dalam menjaga kesehatan, termasuk meminum obat.
Ilustrasi obat/Foto: Unsplash/Roberto Sorin |
Seperti baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis deretan nama obat tradisional ilegal. Diketahui, telah ada banyak kasus obat tradisional ilegal yang terjadi di Indonesia.
"Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia, yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO)," tulis BPOM RI dalam rilisnya di Instagram.
Lebih lanjut, BPOM RI pun mengatakan jika obat tradisional yang tak memiliki izin edar itu tak bisa dipastikan manfaat serta keamanannya.
"Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, berisiko terhadap kesehatan tubuh, seperti ginjal dan hati," lanjutnya.
Obat Tradisional Lainnya yang Ditarik BPOM RI...
Daftar obat tradisional ilegal yang ditarik BPOM RI/Foto: Unsplash/Roberto Sorin
8 Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Ditarik BPOM RI
Ilustrasi obat/Foto: Freepik.com/Jcomp |
BPOM RI menemukan 8 nama obat tradisional ilegal di berbagai pulau di Indonesia. Lebih lengkapnya, simak!
1. Tawon Klanceng, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
2. Montalin, beredar dihampir seluruh pulau di Indonesia, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
3. Wantong, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
4. Xian Ling, beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
5. Gelatik Sari Manggis, beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan Papua, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
7. Kuat Lelaki Cap Beruang, beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
8. Minyak Lintah Papua, beredar di Sumatera, Bali, dan Kalimantan, tidak memiliki izin edar.
Dalam keterangan resmi BPOM RI, bahan kimia obat (BKO) adalah zat-zat kimia yang dipakai sebagai badan utama obat kimiawi. BKO biasanya ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu untuk memberikan efek lebih kuat pada obat tersebut.
Sayangnya, banyak oknum yang mencampurkan BKO ini dalam dosis asal demi meningkatkan penjualan karena konsumen lebih menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh. Hal inilah sangat membahayakan, bisa memicu penyakit ginjal sampai hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Nah Beauties, yuk lebih cerdas lagi dalam menjaga kesehatan ya!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi obat/Foto: Unsplash/Roberto Sorin
Ilustrasi obat/Foto: Freepik.com/Jcomp