Tak cuma pelayanan rawat inap saja, ternyata perawatan gigi dan mulut juga menjadi salah satu pelayanan medis yang masuk dalam layanan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, tak semua perawatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti pelayanan meratakan gigi atau ortodensi, seperti behel, tidaklah ditanggung oleh BPJS.
Dalam peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, disebutkan hanya ada sembilan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Perawatan ini pun bisa ditindak oleh beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan, mulai dari dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi klinik, atau praktik mandiri yang terpenting bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lantas apa saja perawatan gigi dan mulut yang ditanggung penuh BPJS Kesehatan?
1. Administrasi gratis
Administrasi pelayanan yang terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien tidak dikenakan biaya, selama ia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Selanjutnya, terkait pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis pun tidak akan dikenakan biaya jika telah menggunakan BPJS kesehatan. Peserta atau pasien bisa melakukan perawatan di faskes tingkat pertama atau faskes lanjutan.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan tahap awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan. Yang mana, tahapan ini akan berguna untuk meredakan nyeri dan infeksi sebelum lanjut ke perawatan pembersihan gigi, pencabutan gigi, perawatan saluran akar, dan lainnya.
4. Kegawatdaruratan oro-dental
Kegawatdaruratan oro-dental adalah kondisi serius yang terjadi pada gigi, gusi, dan rahang yang membutuhkan perawatan segera, demi mencegah kondisi memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen. Kondisi seperti akan ditanggung juga oleh BPJS Kesehatan.