BPOM Rilis Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tak Aman untuk Dikonsumsi, Cek Selengkapnya!
Beberapa hari belakangan ini masyarakat, khususnya para orangtua diresahkan dengan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak. Seperti kasus yang telah banyak memakan korban jiwa di Gambia. Karena hal ini, BPOM RI pun menjadi gencar memeriksa deretan obat sirup yang ada di Tanah Air.
Terbaru, BPOM RI mengumumkan deretan obat yang aman dari risiko kontaminasi Etilen Glikon (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang disebut sebagai pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Ilustrasi anak minum obat sirup/ Foto: Freepik/@ user18526052 |
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun kini telah memberikan izin untuk menggunakan kembali obat sirup yang dinyatakan aman, setelah sebelumnya ada edaran untuk melarang memberikan obat apapun dalam bentuk cair atau sirup pada pembeli.
"Kita mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yang sudah diumumkan boleh digunakan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, Senin (24/10).
"Sedangkan pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan BPOM tersebut," lanjutnya.
Dalam rilisnya pada Minggu (23/10), BPOM menyebutkan daftar obat mana saja yang mengandung EG dan DEG yang melebih ambang batas normal dan daftar obat mana saja yang bisa kembali untuk dikonsumsi. Lebih lengkapnya, simak yuk!
3 Daftar Obat yang Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Normal
1. Unibebi Cough Sirup, Pemilik Izin Edar: Universal Pharmaceutical. Kegunaan: Obat batuk.
2. Unibebi Demam Sirup, Pemilik Izin Edar: Universal Pharmaceutical. Kegunaan: Obat batuk.
3. Unibebi Demam Drops, Pemilik Izin Edar: Universal Pharmaceutical. Kegunaan: Obat batuk.
13 Daftar Obat Sirup Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai
Ilustrasi obat sirop/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Photoartbox |
1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup, Pemilik Izin Edar: Tempo Scan Pacific
2. Calorex Sirup, Pemilik Izin Edar: Konimex
3. Fasidol Drops, Pemilik Izin Edar: Ifars Pharmaceutical
4. Fermol Sirup, Pemilik Izin Edar: Kimia Farma
5. Fortusin Sirup, Pemilik Izin Edar: Solas Langgeng Sejahtera
6. Promedryl Sirup (Rasa Jeruk), Pemilik Izin Edar: Promedrahardjo Farmasi Industri
7. Siladex Antitusive Sirup 30 mL, 60 mL, 100 mL, Pemilik Izin Edar: Konimex
8. Siladex Cough & Cold Sirup, Pemilik Izin Edar: Konimex
9. Siladex DMP Sirup 30 ml, 60 ml, 100 mL, Pemilik Izin Edar: Konimex
10. Termorex Baby Drops Rasa Jeruk, Pemilik Izin Edar: Konimex
11. Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk 30 mL, 60 mL, Pemilik Izin Edar: Konimex
12. Termorex Sirup Rasa Jeruk 30 mL, Pemilik Izin Edar: Konimex
13. Praxion Suspensi, Pemilik Izin Edar: Pharos Indonesia
Selain itu, BPOM juga merilis 133 daftar obat aman yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Risiko cemaran EG dan DEG disebut berasal dari keempat pelarut tersebut. Adapun daftar 133 obat tersebut, bisa di baca selengkapnya di sini.
______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi anak minum obat sirup/ Foto: Freepik/@ user18526052
Ilustrasi obat sirop/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Photoartbox