Obat Pelangsing dan Herbal Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI, Ini Daftarnya

Rini Apriliani | Beautynesia
Senin, 05 May 2025 13:00 WIB
Obat Pelangsing dan Herbal Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI, Ini Daftarnya
Obat pelangsing dan herbal berbahaya/Foto: Freepik.com/Jcomp

Obat-obatan yang mengandung bahan dari alam sering kali menjadi alternatif pilihan banyak orang. Produknya pun tersebar dan mudah dijumpai, dari produk pelangsing hingga pegal linu. 

Namun, apakah produk tersebut benar-benar terbuat dari bahan alam? Inilah yang akhirnya perlu kita teliti lebih lanjut, agar apa yang dimasukkan ke tubuh kita tidak menjadi malapetaka di kemudian hari. 

Nah, beberapa waktu lalu BPOM RI baru menemukan deretan obat pelangsing dan obat herbal yang ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari-Maret 2025, yang mencakup pengujian terhadap 1.148 produk Obat Bahan Alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.

Dari pengawasan tersebut ditemukan 5 dari 6 produk temuan adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM. Berikut adalah daftar produknya!

2 Obat Pelangsing Mengandung BKO

Obat herbal mengandung BKO

Obat pelangsing dan herbal berbahaya/Foto: BPOM RI

Ditemukan dua produk pelangsing yang mengandung BKO berupa sibutramin dan bisakodil. Kedua produknya ialah: 

  1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: mengandung Sibutramin HCl, produk ilegal.
  2. My Body Slim: mengandung Bisakodil, produk sudah dibatalkan izin edarnya. 

Dalam laman Badan Pom, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsung dapat menimbulkan efek samping berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum. 

4 Obat Herbal Berbahaya

Obat herbal mengandung BKO

Obat pelangsing dan herbal berbahaya/Foto: BPOM RI

Sementara itu, produk herbal yang diklaim bisa mengatasi pegal linu ditemukan BKO berupa deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak. Keempat produknya ialah: 

  1. D-neervhie Energy Boost Up, pil hitam ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal. 
  2. SKM Sari Kulit Manggis: mengandung parasetamol, produk ilegal. 
  3. Bunga Naga: mengandung diklofenak dan parasetamol, produk ilegal. 
  4. Jamu Tradisional Cap Pace: mengandung parasetamol, produk ilegal. 

Taruna mengatakan, penggunaan produk dengan kandungan BKO tersebut bisa menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal. 

"Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya," ungkapnya.

Saat ini, BPOM RI telah mengambil langkah tegas dengan pengamanan produk, perintah penarikan, dan pemusnahan pada produk bahan alami tapi mengandung BKO tersebut. 

"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," jelas Taruna Ikrar.

Lebih lanjut, BPOM menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

BPOM pun mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat membeli atau mengonsumsi suatu produk obat, termasuk yang diklaim herbal. 

Beauties, yuk lebih teliti lagi saat menggunakan suatu produk ya, jangan sampai membahayakanmu di kemudian hari!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE