BPOM Singapura Perbolehkan Konsumsi 16 Serangga, Ini Daftarnya

Tim Redaksi DetikHealth | Beautynesia
Rabu, 10 Jul 2024 17:15 WIB
BPOM Singapura Perbolehkan Konsumsi 16 Serangga, Ini Daftarnya
Foto: Getty Images/CUHRIG

Singapore Food Agency (SFA) atau Badan Pengawas Pangan Singapura memperbolehkan penduduk Singapura untuk makan serangga. Akan tetapi, hanya ada 16 jenis serangga yang diperbolehkan dikonsumsi sebagaimana diumumkan SFA pada Senin (8/7).

Hal ini juga mendapat persetujuan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) yakni Organisasi Pangan dan Pertanian PBB. Sebab, serangga disebutkan sebagai alternatif daging yang lebih berkelanjutan, mengandung protein tinggi, menghasilkan emisi gas rumah kaca yang minim, serta dapat dibudidayakan.

Daftar 16 Serangga yang Boleh Dikonsumsi

Jangkrik. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto

Ilustrasi/ Foto: detikcom/Dikhy Sasra

  1. Jangkrik
  2. Jangkrik rumah
  3. Jangkrik berpita
  4. Jangkrik berbintik dua
  5. Belalang
  6. Belalang migrasi Afrika
  7. Belalang gurun Amerika
  8. Superworm
  9. Mealworm
  10. Mealworm kecil
  11. Ngengat lilin besar
  12. Ngengat lilin kecil
  13. Ngengat sutera
  14. Kutu putih
  15. Belatung kumbang badak raksasa
  16. Lebah madu barat

Persetujuan konsumsi serangga-serangga tersebut juga sudah dinantikan oleh sederet restoran yang ingin menjadikan serangga sebagai menunya. Baca selengkapnya di sini ya!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE