
Makan di Warung Maksimal 20 Menit Selama PPKM, Ini 6 Risiko Kalau Makan Terburu-buru

Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 diperpanjang mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang dengan beberapa peraturan yang telah diubah. Salah satunya warung makan yang tetap bisa beroperasi, namun bagi pengunjung yang makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 20 menit.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujar Presiden Jokowi yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dari adanya aturan tersebut, pemerintah berharap agar masyarakat tidak terpapar virus covid-19 di klaster warung makan. Namun dengan waktu yang diberikan untuk makan maksimal 20 menit, pastinya kita akan mempercepat cara makan agar cepat habis. Namun makanan yang dihabiskan secara terburu-buru ternyata bisa menimbulkan risiko yang tidak baik untuk kesehatan. Apa saja ya?
Berikut ini beberapa risiko yang dapat terjadi jika makan terburu-buru.