Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) berperan memberikan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara berbentuk hukum yang berpegang pada prinsip keterbukaan, kegotongroyongan, nirlaba, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan seluruhnya digunakan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Selain biaya operasi, program Keluarga Berencana, dan layanan pengobatan penyakit, ternyata BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa alat kesehatan, lho.
Kebijakan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Berikut beberapa alat kesehatan yang kerap kali dianggap oleh sebagian masyarakat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak semua ketentuannya agar kamu bisa klaim beberapa alat kesehatan berikut ini.