Nggak Perlu Keluar Uang, 5 Alat Kesehatan Ini Ternyata Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan!
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) berperan memberikan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara berbentuk hukum yang berpegang pada prinsip keterbukaan, kegotongroyongan, nirlaba, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan seluruhnya digunakan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Selain biaya operasi, program Keluarga Berencana, dan layanan pengobatan penyakit, ternyata BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa alat kesehatan, lho.
Kebijakan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Berikut beberapa alat kesehatan yang kerap kali dianggap oleh sebagian masyarakat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak semua ketentuannya agar kamu bisa klaim beberapa alat kesehatan berikut ini.
1. Gigi Palsu
Gigi palsu/Foto: Pexels/Cottonbro Studio
Gigi palsu atau prostesa gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk nominal biaya maksimal Rp1,1 juta, masing-masing gigi palsu untuk rahang tidak lebih dari Rp550 ribu. Paling cepat gigi palsu bisa diganti dua tahun dan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
2. Kacamata
Kacamata/Foto: Pexels/Francesco Paggiaro
Peserta BPJS Kesehatan akan diberikan kacamata berdasarkan hasil pemeriksaan mata sesuai indikasi medis. Jika peserta memiliki gangguan penglihatan, maka BPJS akan menjamin kacamata minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris yang diberikan maksimal dua tahun sekali.
Biaya kacamata yang BPJS tanggung untuk kelas 1 Rp330 ribu, kelas 2 Rp220 ribu, dan kelas 3 Rp165 ribu.
3. Alat Bantu Dengar
Alat bantu dengar/Foto: Pexels/Brett Sayles
Alat bantu dengar kerap kali dianggap memiliki harga yang cukup mahal, tapi jika kamu terdaftar sebagai peserta BPJS, kamu bisa mendapatkannya secara gratis, lho. Untuk mendapatkan alat bantu dengar, kamu harus memiliki bukti indikasi medis.
Paling cepat, alat bantu dengar diberikan lima tahun sekali sesuai rekomendasi dari dokter spesialis THT dengan maksimal biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan Rp1.1 juta.
4. Kruk
Kruk/Foto: Pexels/Anna Shvets
Kruk adalah alat bantu berjalan berupa tongkat yang digunakan oleh orang yang cedera, cacat atau memiliki keterbatasan fisik. BPJS Kesehatan menanggung biaya kruk atas indikasi medis maksimal Rp385 ribu, diberikan paling cepat lima tahun sekali.
Jika kamu atau orang terdekat mengalami patah tulang, maka bisa mengajukan kruk pada BPJS Kesehatan dengan memberikan bukti indikasi medis dari dokter.
5. Prostesa Alat Gerak
Kaki palsu/Foto: Pexels/Anna Shvets
BPJS Kesehatan menanggung biaya prostesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu maksimal Rp2.750.000 yang diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi atau resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
Selain lima alat kesehatan di atas, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya korset tulang belakang maksimal Rp385 ribu dan collar neck (penyangga leher) maksimal Rp165 ribu yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
Cara Klaim Alat Kesehatan
Cara klaim alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan/Foto: Kesmas Indonesia
Setelah mengetahui alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, kamu juga perlu mengetahui cara mengajukan atau klaim alat kesehatan tersebut. Bagaimana caranya?
- Datang ke faskes atau fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan.
- Ikuti semua proses Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Jika semua prosedur sudah selesai, ambil dan verifikasi resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
- Datang ke fasilitas kesehatan rekanan BPJS dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi atau diverifikasi.
- Pengajuan diproses oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit.
Pemberian alat kesehatan tentu dapat meringankan bagi peserta BPJS Kesehatan. Meskipun untuk mendapatkannya, peserta perlu mengajukannya terlebih dahulu dan mengikuti semua prosedur sesuai arahan dari BPJS Kesehatan.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!