Minat masyarakat terhadap produk perawatan kulit semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan munculnya brand-brand skincare baru di industri kecantikan dengan solusi dan inovasi yang mereka tawarkan.
Untuk meyakinkan target pasar, biasanya brand akan mengeluarkan klaim atau pernyataan berupa informasi soal manfaat dari produk yang mereka ciptakan. Namun, rupanya, setiap pemilik badan usaha skincare tidak bisa sembarangan mengklaim demi meningkatkan penjualan, Beauties.
![]() |
Hal ini tertuang dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Persyaratan Teknis Klaim Kosmetik, yang ditetapkan pada 7 Januari 2022 lalu.
Dalam peraturan yang publish di website BPOM tersebut tertulis, "Klaim untuk Kosmetika harus mencerminkan adanya manfaat untuk konsumen pada kondisi yang baik, sehingga Klaim untuk Kosmetika tidak dibenarkan untuk hal-hal yang bersifat menyatakan seolah-olah sebagai Obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit."
![]() |
Oleh karena itu, BPOM menentukan klaim skincare harus memenuhi tujuh kriteria, yaitu kepatuhan hukum, kebenaran, kejujuran, keadilan, dapat dibuktikan, jelas dan mudah dimengerti, dan tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
Selanjutnya, ada 16 butir peraturan yang harus diperhatikan oleh brand dalam mengklaim produk yang mereka buat, diantaranya tidak merendahkan produk pesaing; tidak pakai kata-kata berlebihan, seperti "aman", "tidak berbahaya", "tidak ada efek samping", dan lain-lain.
![]() |
Dari peraturan tersebut, muncul 70 lebih klaim yang diizinkan oleh BPOM, di antaranya adalah "menyejukkan kulit", "menyerap keringat berlebih", "merawat keremajaan kulit", "membersihkan rambut", dan lain-lain.
Selanjutnya, ada 119 klaim dalam bentuk kalimat yang dilarang oleh BPOM, di antaranya:
- Meredakan iritasi/kemerahan akibat biang keringat
- Mencegah biang keringat
- Mengurangi gatal karena gigitan nyamuk
- Mengobati ruam popok
- Terbebas dari ruam dan iritasi
- Menghilangkan jamur kuku
- Anti jamur
- Tidak membuat kulit alergi dan iritasi
- Anti iritasi
- Meminimalkan iritasi kulit
- Mencegah timbulnya iritasi
- Antiinflamasi
- Restruktur kulit
- Mengencangkan kulit, dagu, dan otot
- Memutihkan wajah
- Memiliki efek antivirus, antimikroba, dan germisidal
- Menghilangkan bintik-bintik hitam pada wajah
- Mencegah dan menghilangkan keriput
- Menghilangkan keloid dan bekas luka operasi
- Meningkatkan pertahanan kulit (Imunitas)
- Mencegah dan / atau menyembuhkan stretch mark
- Memperbaiki jaringan kulit / sel yang rusak (Cell Renewal)
- Melemaskan otot
- Melancarkan peredaran darah
- Memulihkan otot yang sakit
- Meredakan stres
- Menghilangkan/mengatasi/menghentikan jerawat
- Membunuh bakteri pada jerawat
- Bebas komedo; kulit bebas noda
- Membebaskan wajah dari flek dan bercak hitam
- Bebas keropos
- Bebas rasa ngilu
- Mengatasi peradangan akibat jerawat
- Mengontrol produksi sebum / minyak
- Menghilangkan selulit
- Memperjelas garis tubuh (silhouette)
- Menghilangkan atau membakar lemak
- Menurunkan berat badan
- Mengurangipembengkakan/edema
- Mencegah/mengurangi/menghentikan/memperlamba/menghambat penuaan
- Mengatasi/mengurangikerutan
- Mengencangkan dan memperbaiki bentuk payudara
- Memperbesar payudara
- Mengangkat payudara yang kendur akibat menyusui
- Memperlancar ASI, memperbanyak laktasi
- Membuat kulit makin muda
- Menghilangkan/ mengurangi bekas luka atau terbakar matahari
- Mengecilkan perut
Selanjutnya kamu bisa mengunduh dan membaca dokumen peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 lebih lanjut di SINI, ya, Beauties.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!