Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya untuk kesehatan. Temuan ini berawal dari sampling dan pengujian pada periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Dari jumlah 55 produk tersebut, 35 produk di antaranya hasil kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 lainnya merupakan produk impor.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sederet produk kosmetik tersebut kini telah dicabut izin edarnya. BPOM pun melakukan penghentian sementara kegiatan.
"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, BPOM bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media daring.