Ini Klarifikasi Pinkflash Usai 3 Produknya Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM RI
Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMÂ RI) merilis daftar 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya untuk kesehatan. Di antara daftar tersebut, ada tiga produk Pinkflash.Â
Pinkflash menjadi salah satu merek kosmetik yang populer di Indonesia. Banyaknya pilihan dan harganya yang murah-meriah, menjadi daya tarik di masyarakat. Tentunya dengan temuan dari BPOM RI membuat konsumennya menjadi resah.Â
Di laman Instagramnya, pihak Pinkflash pun memberikan klarifikasi soal temuan tiga produk yang terkandung bahan berbahaya tersebut.Â
"Kepada pelanggan setia Pinkflash. Dengan adanya berita yang tersebar mengenai produk Pinkflash. Dengan tulis kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas permasalahan yang menimbulkan keresahan. Kami sangat mengerti dan memahami keresahan yang terjadi. Izinkan kamu untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi," tulis Pinkflash di laman Instagramnya.Â
3 Produk Pinkflash yang Dinyatakan Bahaya oleh BPOM
Ilustrasi produk Pinkflash/Foto: Instagram.com/pinkflashcosmetics
Adapun tiga produk Pinkflash yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM RI adalah:Â
1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PFE15 - #02 (NA11211201040) kode batch produk 2JS2002. Mengandung pewarna merah K3 dan K10.Â
2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 (NA11211300237) kote batch produk 2N200640. Mengandung pewarna K3.Â
3. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01 (NA11211200494) kode batch prodik 3C312001. Mengandung pewarna acid orange7.Â
Sebagai informasi, penggunaan produk kosmetik dengan kandungan berbahaya pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 juga dapat menyebabkan kanker dan fungsi hati.Â
Pinkflash menyampaikan insiden tersebut terjadi karena pabrik yang bekerja sama telah mengganti produk tanpa persetujuan dan memerhatikan regulasi keamanan dari BPOM RI.Â
"Pabrik yang sebelumnya bekerjasama dengan kami, telah mengganti bahan baku produk, tanpa pemberitahuan dan persetujuan," jelas Pinkflash dalam klarifikasi resminya.
"Terdapat bahan baku yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan dari BPOM yang digunakan oleh vendor saat bekerjasama dengan kami," lanjutnya.Â
Langkah Tegas Pihak Pinkflash
Ilustrasi produk Pinkflash/Foto: Instagram.com/pinkflashcosmetics
Atas kejadian ini, Pinkflash melakukan beberapa langkah penyelesaian masalah, sebagai berikut:Â
- Penarikan beberapa produk yang tidak sesuai regulasi BPOM dari pasar
- Pemusnahan keseluruhan produk yang teridentifikasi tidak sesuai dengan regulasi keamanan
- Pemutusan kontrak kerjasama dengan pabrik tersebut
- Pelaporan secara resmi dan transparan kepada BPOM
- Pengujian laboratorium
Pihak Pinkflash pun akan memberikan kompensasi pada konsumen yang membeli produk dengan kode batch di atas.Â
"Dengan permasalahan yang terjadi, Kami dari Pinkflash akan memberikan kompensasi kepada konsumen yang membeli produk dengan kode batch yang terkait. Untuk pembelian melalui e-commerce bisa menghubungi customer service resmi dan untuk pembelian offline menghubungi email di [email protected]," jelasnya.Â
Taruna mengatakan, BPOM RI akan melakukan tindakan tegas pada temuan kosmetik dengan kandungan berbahaya tersebut.Â
"BPOM juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak. Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justicia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM," tegas Taruna Ikrar.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!