Unik! Berbagai Kebijakan Ini Cuma Ada di Aceh, Dari Hukum Cambuk Hingga Larangan Berdirinya Bioskop
Kebijakan atau peraturan setiap daerah berbeda-beda. Hal ini tergantung pada pemerintah daerah setempat. Uniknya, ada beberapa daerah yang memiliki kebijakan tak lazim, salah satunya Aceh. Kota yang memiliki julukan Serambi Mekah ini memiliki kebijakan unik yang hanya ada di Aceh.
Sesuai julukannya, mayoritas penduduk Aceh merupakan beragama Islam. Hal ini yang membuat sejumlah kebijakan di Aceh dilandasi dengan syariat Islam. Penasaran apa saja kebijakan unik yang ada di Aceh?
1. Hukum Cambuk
![]() Hukum cambuk di Aceh (foto: instagram.com/acehdalamkata) |
Salah satu kebijakan unik yang ada di Aceh adalah hukuman cambuk. Hukuman cambuk di Aceh berdasarkan Qanun Jinayat (Perda) Nomor 7/2013. Tak main-main, yang diancam mendapatkan hukuman cambuk yaitu, pelaku judi, zina, pelecehan seksual, minuman keras, mesum, hingga homo seks.
2. Perempuan Wajib Berhijab
![]() Illustrasi perempuan berhijab (foto: pexels.com/mentatdgt) |
Kebijakan unik lainnya yang ada di Aceh adalah peraturan wajib hijab bagi para perempuan di Aceh. Tak main-main, aturan berhijab dan mengenakan pakaian islami terdapat pada undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam.
3. Dilarang Mengenakan Pakaian Ketat
![]() Illustrasi penggunaan pakaian ketat (foto: pexels.com/rodnae production) |
Sama seperti kebijakan perempuan wajib berhijab, di Aceh perempuan dilarang menggunakan pakaian ketat lho, Beauties. Aturan berpakaian di Aceh diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
4. Pramugari Wajib Berhijab
![]() Pramugari wajib berhijab (foto: instagram.com/pramugari_hijabers) |
Peraturan berhijab tidak hanya diberlakukan untuk perempuan Aceh saja. Pada tahun 2013, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mewajibkan pramugari untuk mengenakan hijab bagi maskapai yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, peraturan tersebut ditaati seluruh maskapai yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda.
5. Pelarangan Bioskop
![]() Illustrasi pelarangan bioskop (foto: pinterest.com/weheartit) |
Kebijakan unik lainnya dari kota Serambi Mekah ini adalah pelarangan adanya bioskop. Di kota-kota besar pada umumnya, bioskop merupakan tempat rekreasi yang tersedia di mall atau pusat perbelanjaan. Hal ini tidak berlaku untuk Aceh.
Sebelumnya, Aceh sempat memiliki bioskop namun kejayaan bioskop berakhir ketika Aceh ditetapkan sebagai daerah darurat militer. Satu persatu bioskop pun tutup hingga akhirnya bioskop tutup total saat diterjang tsunami pada 2004 silam.
Ulama Aceh menilai bioskop belum memberikan sesuatu yang bermanfaat. Hal ini yang membuat bioskop belum dibangun di Tanah Rencong. Dengan ini, Aceh menjadi satu-satunya daerah yang tidak memiliki bioskop.




