3 Alasan Mengapa Perempuan Sering Digaji Lebih Rendah Daripada Pria
Kesenjangan upah antar gender di Indonesia didominasi oleh pria yang menduduki posisi puncak dengan jabatan tinggi dan penghasilan berlipat. Sementara itu, para pekerja perempuan rata-rata sering digaji lebih rendah dari pria.
Dikutip dari detikFinance, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menyebutkan bahwa rata-rata upah harian buruh pekerja pria berkisar sebesar Rp18.210 per jam. Sedangkan, untuk pekerja perempuan hanya berkisar sebesar Rp17.848 per jam. Jika dihitung secara keseluruhan, maka rata-rata bulanan upah pekerja pria adalah sebesar Rp2,9 juta dan pekerja perempuan Rp2,3 juta per bulan.
Melansir dari WeForum, terdapat beberapa alasan mengapa perempuan digaji lebih rendah daripada pria. Apa saja? Simak, yuk!
Dominasi Pekerja Pria dalam Beberapa Sektor
![]() Ilustrasi pekerja/Foto: Freepik.com/Freepik |
Ada perbedaan yang mencolok dalam pendapatan dari bidang pekerjaan yang tidak sama. Perbedaan gender terkait pendapatan menurut industri atau sektor kegiatan ekonomi di seluruh dunia menunjukkan bahwa pria lebih mungkin untuk memegang semua pekerjaan tingkat keterampilan di bidang manufaktur, yaitu sebuah sektor yang membayar pendapatan yang relatif tinggi. Perempuan lebih mungkin untuk memegang pekerjaan di layanan bidang pendidikan, sebuah sektor yang membayar jauh lebih rendah daripada manufaktur.
Kemudian, muncul pertanyaan mengapa perempuan dan pria membuat pilihan pekerjaan yang berbeda. Apakah tidak ada cukup panutan dan motivasi bagi perempuan dalam meraih pekerjaan dengan gaji lebih tinggi? Apakah ada hambatan untuk kemajuan perempuan dalam pekerjaan tersebut?
Jawaban yang tepat untuk diberikan sayangnya adalah iya. Saat perempuan memiliki pekerjaan yang bergaji tinggi, perempuan cenderung akan dipekerjakan di tingkat hierarki yang lebih rendah. Yang artinya, selalu ada kesenjangan gender di jajaran manajemen dan kepemimpinan yang lebih tinggi.
Perempuan Memilih Bekerja Paruh Waktu dan Perannya sebagai Ibu
![]() Pekerjaan paruh waktu dan peran sebagai Ibu/Foto: Freepik.com/Freepik |
Pria dan perempuan dengan pendidikan yang sebanding di awal karier sama-sama bekerja penuh waktu di pekerjaan dan sektor yang sama. Hal ini menunjukkan tidak adanya kesenjangan gender dalam pendapatan di era ekonomi industri maju. Pendidikan yang sama, pekerjaan yang sama, dan gaji atau upah yang sama.
Seiring berjalannya waktu, lima hingga sepuluh tahun kemudian biasanya setelah kelahiran anak akan muncul kesenjangan gender dalam pendapatan. Akhirnya perempuan sering memilih untuk pindah ke pekerjaan paruh waktu atau keluar dari jalur promosi karier dengan harapan agar memiliki banyak waktu untuk menjadi ibu dan mengasuh serta mendidik anak.
ILO (International Labour Organization) mengungkapkan bahwa perempuan menyumbang sekitar 57 persen dari pekerjaan paruh waktu global. Dan kesenjangan pendapatan antara pekerjaan penuh waktu dan paruh waktu sebanding sekitar 10 persen.
Pada pekerjaan paruh waktu untuk jenis pekerjaan yang sama seperti penuh waktu dalam pekerjaan dan sektor yang sama, memiliki upah per jam yang lebih rendah dengan perlindungan dan tunjangan sosial yang lebih sedikit daripada pekerjaan penuh waktu yang sebanding.
Apabila perempuan kembali bekerja penuh waktu, mereka sering dipaksa untuk menerima upah yang lebih rendah dibandingkan dengan upah yang akan mereka peroleh jika tetap bertahan pada pekerjaan aslinya.
Diskriminasi Upah
![]() Diskriminasi upah/Foto: Freepik.com/wirestock |
Tak jarang, seorang pekerja perempuan mendapatkan diskriminasi upah karena perusahaan melihat individu dari jenis kelamin, kewarganegaraan, usia, ras, status perkawinan, keturunan, agama/kepercayaan, hingga negara asal. Perusahaan mengesampingkan pendidikan yang sama dan pengalaman kerja yang sama dalam melakukan pekerjaan yang sama dengan membayar upah berbeda.
Hal tersebut jelas tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebijakan pengupahan di Indonesia yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada pasal 2 sebagai berikut:
- Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.
- Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Berdasarkan penjelasan alasan perempuan sering digaji lebih rendah daripada pria menunjukkan gaji atau upah setara bukan tidak mungkin diwujudkan. Kesenjangan upah antar gender bisa diperbaiki dengan melakukan berbagai upaya dan kebijakan di tempat kerja.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!


