Baru-baru ini warganet diramaikan dengan kabar gratis ongkos kirim (ongkir) yang dibatasi oleh pemerintah. Hal ini ramai setelah diterbitkannya aturan baru oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial, Pasal 45 berisi ketentuan penerapan potongan harga. Pada ayat 3 dan 4 berbunyi tentang perbatasan cuma tiga hari dalam sebulan.
Bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Kabar tersebut sontak ramai karena munculnya kekhawatiran dari masyarakat hingga UMKM yang khawatir semakin menurunnya minat pembeli. Lantas, benarkah akan adanya pembatasan gratis ongkir oleh pemerintah?
Ini faktanya yang perlu kamu ketahui. Simak!
1. Bukan Pembatasan Gratis Ongkir E-commerce
Melansir detikFinance, Komdigi menegaskan bahwa aturan baru soal layanan pos komersial tidak membatasi promo gratis ongkir yang selama ini dilakukan oleh e-commerce. Dalam hal ini, pemerintah hanya mengatur pemberian diskon yang dilakukan oleh perusahaan kurir agar persaingan tetap sehat dan adil.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka," ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
2. Cara Ini Dilakukan Agar Kurir Tidak Dibayar Rendah
Pembatasan gratis ongkir pada ekspedisi langsung ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kerugian sistemik di industri logistik. Yang mana agar kurir tidak dibayar rendah, perusahaan tekor, dan kualitas layanan menurun.
Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, Komdigi ingin menjaga agar terjadinya ekosistem layanan ekspedisi yang sehat. Karena kalau tarif terus ditekan, kurir yang bisa menjadi korbannya.
"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya," lanjut Edwin.
3. Komdigi Tidak Melarang Promo Gratis Ongkir oleh E-commerce
Lebih lanjut, Komdigi pun menjelaskan tidak melarang adanya promo gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Karena itu merupakan hak sepenuhnya e-commerce.
"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," kata Edwin.
Beauties bisa tetap menikmati berbelanja di e-commerce dan gratis ongkir yang ditawarkan. Sebab, kebijakan ini hanya untuk membatasi layanan ekspedisinya saja.
Itu dia fakta tentang gratis ongkir yang dibatasi oleh pemerintah. Bagaimana menurutmu?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!