KALEIDOSKOP BEAUTYNESIA 2022
9 Gebrakan Indonesia untuk Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Sepanjang 2022, Ada UU TPKS!
Beauties, tahun 2022 akan segera berakhir dalam hitungan hari. Sepanjang tahun ini, tentu, telah banyak peristiwa penting yang terjadi. Peristiwa penting itu bisa jadi hanya berarti bagimu secara individu maupun bagi semua perempuan di seluruh pelosok negeri ini.
Peristiwa yang penting bagi banyak perempuan di Indonesia itu tidak lain adalah kebijakan dan berbagai peraturan baru yang disahkan dan dibuat di tahun ini. Dilansir dari laman resmi KemenPPPA, inilah beberapa gebrakan berkaitan dengan pemberdayaan perempuan yang dibuat pada tahun 2022.
Penyetaraan Gaji Pekerja Perempuan dan Pria
Ilustrasi pekerja perempuan/ Foto: freepik |
Data yang disajikan pada laman International Labour Organization (ILO) menyatakan bahwa 23 persen perempuan Indonesia berpenghasilan lebih rendah dibandingkan pria. Padahal fakta di lapangan membuktikan bahwa lebih banyak pekerja perempuan yang mengantongi gelar sarjana dibandingkan pekerja pria.
Berdasarkan fenomena ini, pada 12 April 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk mengatur upah yang setara antara pekerja perempuan dan pria. Hal ini akan ditempuh dengan cara meratifikasi konvensi ILO atau konvensi 100 untuk memberikan perlindungan bagi semua pekerja pada aspek pengupahan.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991 |
Undang-undang ini punya perjalanan yang cukup panjang sebelum disahkan pada 12 April 2022, yakni selama 10 tahun. Undang-undang ini merupakan sebuah produk hukum untuk melindungi kaum perempuan, penyandang disabilitas, serta anak-anak di negeri ini dari ancaman predator seksual yang makin merajalela.
Undang-undang yang terdiri dari 8 Bab dengan 93 Pasal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dan negara untuk melindungi seluruh warga Indonesia, terutama para korban kejahatan seksual.
Ada 9 tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini, yakni pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
Ilustrasi ibu dan anak/ Foto: Getty Images/iStockphoto/fizkes |
Rancangan undang-undang (RUU) yang terdiri dari 9 bab dan 44 pasal ini telah diresmikan sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022. Kemudian untuk memperkaya rumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengadakan dialog bersama masyarakat sipil yang diwakili oleh lembaga masyarakat pada tanggan 2 Agustus 2022.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah berusaha merumuskan daftar terbaik untuk menyusun hukum demi menyejahterakan ibu dan anak. Kesejahteraan yang dimaksud harus meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual agar dapat menghasilkan anak-anak bangsa dengan kualitas yang unggul.
Penyusunan Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga
Pada 3 September 2022, KemenPPPA lewat laman resminya, menginformasikan bahwa pihaknya telah menyusun Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga yang diperuntukkan bagi Lembaga Layanan Keluarga. Pedoman ini sendiri disusun dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Pedoman ini akan memberikan panduan bagi lembaga yang menyediakan layanan kualitas keluarga untuk memberikan informasi awal terkait isu kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak serta memberikan rujukan pada layanan yang lebih tepat.
9 Gebrakan Indonesia untuk Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Sepanjang 2022, Ada UU TPKS!
9 Gebrakan Indonesia untuk Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Sepanjang 2022, Ada UU TPKS!/Foto: Getty Images/iStockphoto/Youngoldman
Peluncuran Koalisi Inklusi Keuangan Digital Perempuan (IKDP)
Demi mencapai kesetaraan gender di bidang ekonomi, KemenPPPA bekerja sama dengan Women’s World Banking (WWB) untuk mendirikan Koalisi Inklusi Keuangan Digital Perempuan (IKDP) pada 19 September 2022.
Terdapat 3 agenda utama yang dimiliki oleh koalisi ini, yakni peningkatan akses kepada teknologi, peningkatan keterampilan digital dan keuangan, serta peningkatan akses terhadap layanan keuangan digital.
Dalam lingkup internasional, Advocacy Hub IKDP juga telah dibentuk bersama para pemangku kepentingan seperti European Bank for Reconstruction and Development, GSMA, International Finance Corporation, serta Consultative Group to Assist the Poor (CGAP). Advocacy Hub diharapkan bisa mendorong kesetaraan keuangan digital perempuan mulai dari tingkat regional hingga global.
Nota Kesepahaman Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian
Perceraian/Foto: Freepik/ freepik |
Nota kesepahaman terkait perlindungan perempuan dan anak ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) MA RI dengan KemenPPPA pada 3 Oktober 2022.
Dengan terselenggaranya perjanjian ini, diharapkan negara dapat menghentikan praktik perkawinan anak serta memastikan adanya pemenuhan hak dan perlindungan pasca perceraian bagi perempuan dan anak.
MOU Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pembangunan Keluarga Indonesia dan Singapura
Pada 8 November 2022, KemenPPPA RI dan Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga (MSF) Singapura menandatangani memorandum saling pengertian (MOU) terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pembangunan keluarga.
Tindak lanjut dari penandatangan MOU ini adalah kegiatan kerja sama antara kedua belah pihak dalam pertukaran informasi maupun praktik terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pembangunan keluarga.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Ilustrasi/Foto: Freepik/1112000 |
Pada 4 November 2022, KemenPPPA meluncurkan sekaligus melakukan sosialisasi website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KemenPPPA. Selain dalam bentuk website, ada juga JDIH yang bisa diakses melalui ponsel pintar berbasis android dan iOS.
Website dan aplikasi ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum transparan, akuntabel, dan efektif kepada publik, terutama dalam kaitannya dengan isu-isu pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak.
Pedoman Transformasi Digital Perempuan
Dalam Kegiatan Webinar Nasional “Menutup Kesenjangan Gender Digital” pada 30 November 2022, KemenPPPA memublikasikan Pedoman Transformasi Digital Perempuan. Pedoman ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk membantu publik dalam menemukan dan mengenali kesenjangan gender di era digital.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi pekerja perempuan/ Foto: freepik
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991
Ilustrasi ibu dan anak/ Foto: Getty Images/iStockphoto/fizkes
Perceraian/Foto: Freepik/ freepik
Ilustrasi/Foto: Freepik/1112000