Beauties, tahun 2022 akan segera berakhir dalam hitungan hari. Sepanjang tahun ini, tentu, telah banyak peristiwa penting yang terjadi. Peristiwa penting itu bisa jadi hanya berarti bagimu secara individu maupun bagi semua perempuan di seluruh pelosok negeri ini.
Peristiwa yang penting bagi banyak perempuan di Indonesia itu tidak lain adalah kebijakan dan berbagai peraturan baru yang disahkan dan dibuat di tahun ini. Dilansir dari laman resmi KemenPPPA, inilah beberapa gebrakan berkaitan dengan pemberdayaan perempuan yang dibuat pada tahun 2022.
Penyetaraan Gaji Pekerja Perempuan dan Pria
Data yang disajikan pada laman International Labour Organization (ILO) menyatakan bahwa 23 persen perempuan Indonesia berpenghasilan lebih rendah dibandingkan pria. Padahal fakta di lapangan membuktikan bahwa lebih banyak pekerja perempuan yang mengantongi gelar sarjana dibandingkan pekerja pria.
Berdasarkan fenomena ini, pada 12 April 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk mengatur upah yang setara antara pekerja perempuan dan pria. Hal ini akan ditempuh dengan cara meratifikasi konvensi ILO atau konvensi 100 untuk memberikan perlindungan bagi semua pekerja pada aspek pengupahan.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Undang-undang ini punya perjalanan yang cukup panjang sebelum disahkan pada 12 April 2022, yakni selama 10 tahun. Undang-undang ini merupakan sebuah produk hukum untuk melindungi kaum perempuan, penyandang disabilitas, serta anak-anak di negeri ini dari ancaman predator seksual yang makin merajalela.
Undang-undang yang terdiri dari 8 Bab dengan 93 Pasal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dan negara untuk melindungi seluruh warga Indonesia, terutama para korban kejahatan seksual.
Ada 9 tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini, yakni pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
Rancangan undang-undang (RUU) yang terdiri dari 9 bab dan 44 pasal ini telah diresmikan sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022. Kemudian untuk memperkaya rumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengadakan dialog bersama masyarakat sipil yang diwakili oleh lembaga masyarakat pada tanggan 2 Agustus 2022.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah berusaha merumuskan daftar terbaik untuk menyusun hukum demi menyejahterakan ibu dan anak. Kesejahteraan yang dimaksud harus meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual agar dapat menghasilkan anak-anak bangsa dengan kualitas yang unggul.
Penyusunan Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga
Pada 3 September 2022, KemenPPPA lewat laman resminya, menginformasikan bahwa pihaknya telah menyusun Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga yang diperuntukkan bagi Lembaga Layanan Keluarga. Pedoman ini sendiri disusun dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Pedoman ini akan memberikan panduan bagi lembaga yang menyediakan layanan kualitas keluarga untuk memberikan informasi awal terkait isu kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak serta memberikan rujukan pada layanan yang lebih tepat.