Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Wajib Vaksin Booster, Antigen dan PCR Kini Dihapus!
Pandemi Covid-19 memang belum tuntas 100%. Namun kini, berbagai pembaruan terus dilakukan demi menekan angka kasus sekaligus membuat masyarakat tetap nyaman.
Seperti aturan terbaru naik pesawat, mulai Senin (29/8/2022), penumpang pesawat dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, tak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.
Aturan terbaru ini, tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8), seperti yang dikutip dari detikHealth.
Syarat Naik Pesawat, Mulai 29 Agustus 2022
Naik Pesawat Wajib Booster/ Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF |
Lebih lanjut lagi, Nur Isnin pun mengatakan, selain persyaratan untuk selalu menggunakan aplikasi PeduliLingdungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya, yakni sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Syarat Perjalanan/ Foto: Freepik.com/tirachardz |
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, pelaku perjalanan tak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Yang perlu menjadi catatan adalah untuk selalu melakukan perjalanan dengan kondisi sehat dan tak lengah memerhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, tapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Nur Isnin menambahkan, syarat terbaru naik pesawat ini dikecualikan untuk PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor) dapat dilaksanakan 100 persen.
Sudah jelas ya Beauties, jadi untukmu yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri kini tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, asal sudah melakukan vaksin booster dan memenuhi syarat di atas. Jangan lupa, untuk selalu bepergian dalam kondisi yang benar-benar sehat ya!
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Naik Pesawat Wajib Booster/ Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Syarat Perjalanan/ Foto: Freepik.com/tirachardz