Baca dan Pegang Al-Qur'an Saat Haid, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah selama Ramadan. Namun, bagi perempuan, ada kalanya kita mengalami siklus menstruasi atau haid.
Ketika perempuan haid, ada beberapa ibadah yang dilarang untuk dilakukan karena berkaitan dengan kesucian, seperti salat, puasa, tawaf, itikaf di masjid, dan memegang kitab suci Al-Qur’an. Tetapi, di sisi lain kini seorang Muslim bisa membaca Al-Qur’an dengan mudah lewat handphone (HP), tanpa harus membawa Al-Qur’an fisik (mushaf).
Hal ini pun meninggalkan perdebatan bagi beberapa orang, apakah perempuan yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an di HP? Menurut sejumlah ulama, berikut penjelasannya!
Hukum Memegang Al-Qur’an Ketika Haid
Membaca Al-Qur'an/Foto: Freepik.com/rawpixel.com
Mayoritas ulama, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, sepakat megharamkan perempuan yang sedang haid untuk membawa, menyentuh, memegang, dan membaca mushaf Al-Qur’an. Ini seperti dikutip dari detikhikmah.
Sebagai bentuk penghormatan pada kitab suci, siapapun yang menyentuh Al-Qur'an harus dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Hal ini seperti disebutkan dalam surah Al-Waqiah ayat 76-79,
وَإِنَّهُۥ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ فِى كِتَٰبٍ مَّكْنُونٍ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ
"Wa innahụ laqasamul lau ta'lamụna 'aẓīm, innahụ laqur`ānung karīm, fī kitābim maknụn, lā yamassuhū illal-muṭahharụn."
Artinya: “Sesungguhnya, Al-Qur'an ini adalah sebuah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (lauhulmahfuz), tidak diperbolehkan menyentuhnya kecuali bagi hamba-hamba yang dalam keadaan suci.” (QS Al-Waqiah: 76-79).
Namun, mengutip laman Kanwil Kemenang Sumsel, perempuan haid masih boleh membaca ayat Al-Qur’an yang sifatnya untuk zikir, membaca basmalah, hamdalah, istirja (innalillahi wa inna ilaihi rajiu’n) dan membaca doa ketika menaiki kendaraan. Mereka juga diperkenankan melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam hati jika takut hapalannya hilang, dengan cara menggerakkan bibir ataupun menggerakkan bibir dengan syarat dirinya tidak bisa mendengar bacaannya.
Bolehkah Membaca Al-Qur’an dari Handphone?
Hukum membaca Al-Qur'an dari handphone/Foto: Freepik.com/master1305
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama soal hukum membaca Al-Qur’an lewat handphone (HP), dirangkum dari detikhikmah.
Ada ulama yang menilai memegang Al-Qur'an dari HP bagi perempuan haid hukumnya tidak haram. Salah satunya adalah Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam kitab Fiqh An-Nawazil fil 'Ibadah. Beliau berpendapat bahwa tulisan pada Al-Qur’an digital di HP dihasilkan dari pancaran sinar, dan bukan termasuk mushaf (bagian naskah Al-Qur’an yang bertulis tangan) yang harus suci saat menyentuhnya. Oleh karena itu, perempuan haid tetap bisa membaca Al-Qur’an lewat HP.
Di sisi lain, ada ulama yang menilai bahwa perempuan haid haram menyentuh Al-Qur’an, baik mushaf maupun aplikasi Al-Qur’an yang dibuka secara sengaja, karena Al-Qur'an digital sama seperti mushaf Al-Qur'an. Hal ini sesuai dengan ceramah Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV, Jumat (5/1/2024).
“Ada dua pembahasan tentang wanita. Bagi wanita yang dalam keadaan haid mutlak ia tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur'annya ada lembarannya dan juga termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja oleh yang megang HP untuk mengeluarkan program yang itu ada Al-Qur'an dan itu terlihat bacaannya, itu seperti orang membuka lembarannya,” jelas Buya Yahya.
****
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!