Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 07 Apr 2022 11:45 WIB
Gedung MPR/DPR/Foto: Dok.detikcom

Selangkah lagi, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui untuk membawa RUU TPKS ke rapat paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang pada Rabu (6/4) kemarin.

Rapat pleno tingkat I yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Fraksi PKS Tolak RUU TPKS, Ini Alasannya

Rapat paripurna pengesahan RUU IKN dan RUU TPKS/Foto: Eva/detikcom

"Apakah rancangan UU tentang TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam Sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" ujar ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (6/4), dikutip dari CNN Indonesia.

Dihadiri sembilan fraksi, mayoritas menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan fraksi menyetujui, dan satu fraksi menolak, yaitu fraksi PKS.

Alasan fraksi PKS menolak adalah karena mereka meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP," kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf saat memberikan pandangannya, sebagaimana dikutip dari detikNews.

"Dan/atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama dengan pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," imbuhnya.

RUU TPKS Mengatur 9 Jenis Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Freepik.com/Wayhomestudio

Diketahui, RUU TPKS mengatur sebanyak 9 jenis kekerasan seksual. Berdasarkan daftar inventaris masalah (DIM) sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (6/4/2022), jenis tindak pidana kekerasan seksual di atas tertuang dalam Pasal 4. Pasal itu berbunyi:

Pasal 4

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkosaan Tetap Tercantum dalam RUU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual/ Foto: Pexels/Anete Lusina

RUU TPKS sempat dikritik lantaran disebut-sebut tidak mengatur soal perkosaan. Alasannya, tindak pidana pemerkosaan sudah diatur rinci dalam RUU KUHP, jadi tidak perlu diatur di RUU TPKS.

Namun Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya memastikan soal perkosaan tetap ada di RUU tersebut. Ia menyebut soal perkosaan tetap diatur dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

"Ya hari ini memang kita tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi. Tapi teman-teman lihat jenisnya. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada," kata Willy, dikutip dari detikNews.

Willy menambahkan, soal perkosaan sudah diatur lebih komplit dalam RKUHP. Lantas, perkosaan tak diatur dalam RUU TPKS untuk menghindari tumpang tindih atau overlapping.

"Kenapa kita tidak masukan pemerkosaan. Satu, dia sudah ada di KUHP. RKUHP itu lebih komplit lagi. Kita tidak ingin 1 norma hukum diatur dalam 2 undang-undang, karena akan terjadi overlapping," katanya.

Sebagai informasi, Tim Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR menargetkan bakal mengesahkan RUU TPKS pada Sidang Paripurna 14 April mendatang.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Loading ...