Kaleidoskop 2021: 5 Kasus Kekerasan Seksual yang Menggemparkan Tanah Air
Tahun 2021 diwarnai dengan maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air. Sangat disayangkan, hampir setiap hari ada saja berita-berita memilukan seputar kasus kekerasan seksual.
Menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021. Kasus yang terungkap kian bertambah, namun RUU TPKS yang diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam memberantas kekerasan seksual dan melindungi korban serta penyintas tampaknya masih harus menempuh perjalanan cukup panjang.
Berikut Beautynesia menghimpun 5 kasus kekerasan seksual di Indonesia yang menggemparkan sepanjang 2021.
Kasus Dugaan Pelecehan Pegawai KPI
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Anete Lusiana |
Beauties, masih ingatkah dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada September lalu? Kasus ini menjadi viral ketika MS (inisial) menceritakan pengalaman buruknya ke media sosial.
MS mengaku kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dan perundungan dari seniornya di KPI sejak 2015. MS lalu mengadukan perlakuan senior-seniornya itu ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017.
Komnas HAM menyimpulkan perkara tersebut sebagai kejahatan dan sebuah tindak pidana. MS lalu disarankan agar membuat laporan ke polisi, dan ia baru memberanikan diri untuk melapor ke polisi pada 2019.
Namun, laporannya tak diterima dan diarahkan agar melapor ke atasan sehingga dapat diselesaikan secara internal kantor. MS pun menceritakan pelecehan yang diterimanya ke atasan. Sayangnya, usahanya tidak berbuah banyak. Solusi yang diberikan atasan hanya berupa pemindahan ruang kerja MS untuk menghindari para seniornya.
Perundungan pun terus berlanjut. Tak tahan secara emosional, MS kembali mendatangi Polsek Gambir untuk kedua kalinya pada 2020. Namun, laporannya kala itu juga tidak ditanggapi dengan serius.
Usai curhatan MS viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, barulah kasus tersebut ditangani. Diketahui delapan orang diduga terlibat dan tujuh orang telah dinonaktifkan sementara.
Namun, kabar terbaru dari kasus ini diketahui pegawai KPI yang menjadi terduga pelaku hingga saat ini belum mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, para terduga pelaku menjalani psikotes untuk proses perpanjangan kontrak untuk tetap bekerja di KPI tahun depan
Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2021 di Indonesia
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Oleg Magni
3 Anak Diperkosa Ayah Kandung - Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich |
Pada awal Oktober lalu, masyarakat Indonesia geger dengan berita tiga orang anak yang diperkosa oleh ayah kandung. Kasus ini sebenarnya sudah terjadi pada 2019 lalu, namun menjadi viral di media sosial ketika diungkap dalam sebuah laporan jurnalistik oleh Eko Rusdianto di Project Multatuli.
Berdasarkan laporan tersebut, ketiga anak mengaku bahwa sang ayah telah melakukan kekerasan seksual. Sang ibu menemukan bukti-bukti kekerasan pada tubuh ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun itu, mulai dari lebam-lebam di daerah paha hingga sang anak mengeluh kesulitan buang air besar dan kecil.
Sang ibu langsung melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan mantan suaminya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Luwu Timur. Bukannya keadilan yang didapatkan, ia malah dipojokkan.
Tidak hanya pencabulan, namun juga penanganan dari pihak berwajib menjadi sorotan. Diketahui di 2019, kasus ini sudah dilaporkan namun kemudian ditutup dengan alasan tak cukup bukti. Setelah masyarakat ramai bersuara di media sosial dengan tagar #PercumaLaporPolisi, akhirnya pihak kepolisian setempat membuka kembali penyelidikan.
Hingga saat ini, kasus masih terus bergulir. Kabar terbaru dari kasus ini adalah tiga korban memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan psikologi forensik.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Universitas Riau
Viral dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswa unri oleh dosen saat bimbingan skripsi/ Foto: Instagram/komahi_ur |
Di tahun 2021 juga marak dengan kasus-kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Pada akhir Oktober lalu, viral kisah seorang mahasiswi dari Universitas Riau (Unri) yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dosen pembimbing saat hendak bimbingan skripsi. Video pengakuan mahasiswa tersebut menjadi viral setelah diunggah di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI, @komahi_ur.
Saat itu, ia hendak melakukan bimbingan skripsi dengan sang dosen pembimbing. Di ruangan tersebut hanya ada mereka berdua dari mulai bimbingan hingga selesai.
Saat bimbingan dimulai, dosen mengajukan beberapa pertanyaan terkait kehidupan pribadi mahasiswi tersebut. Mulai dari pekerjaan, kehidupan, hingga beberapa pertanyaan lain.
"Namun dalam bimbingan tersebut, dosen beberapa kali melontarkan kata-kata yang membuat saya tidak nyaman. Seperti 'i love you' dan membuat saya terkejut," ungkap mahasiswi tersebut dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah di akun @komahi_ur.
Seusai bimbingan, mahasiswa bermaksud ingin pamit dengan menyalami tangan dosen. Namun, tiba-tiba dosen tersebut memegang bahu mahasiswi dengan keras dan merayunya. Mahasiswi itu juga mengaku tubuhnya didekatkan dan kepala dipegang hingga kening dan pipi kirinya dicium oleh sang dosen.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan dosen pembimbing yang juga Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2021 di Indonesia
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels/Anete Lusina
Kasus Kekerasan dalam Pacaran yang Dialami Novia Widyasari
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels/Karolina Grabowska |
Di penghujung tahun, tepatnya di awal Desember, media sosial kembali geger usai sebuah thread di Twitter menceritakan kasus kekerasan dalam pacaran yang dialami oleh Novia Widyasari. Mahasiswi Universitas Brawijaya ini ditemukan tewas di dekat pusara sang Ayah. Diduga kuat ia menenggak racun karena depresi usai diperkosa dan dipaksa aborsi oleh sang kekasih, Randy Bagus, yang kini sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Melalui tangkapan layar yang ramai beredar di media sosial, Randy diduga mengajak Novia ke penginapan. Novia lalu diberi obat-obatan yang membuatnya tak sadarkan diri. Randy kemudian diduga melakukan pemerkosaan terhadap Novia, yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan.
Untuk menggugurkan kandungannya, Novia mengaku dipaksa untuk meminum obat-obatan, Pil Keluarga Berencana (KB), hingga jamu-jamuan. Bahkan, Randy juga memaksanya untuk melakukan hubungan seksual tidak wajar dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan.
Novia juga menyebutkan bahwa Randy diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain. Namun, Randy tetap tidak ingin melepaskan Novia. Hal inilah yang akhirnya menjadi salah satu penyebab Novia merasa tidak berdaya yang berujung depresi. Akibatnya, timbul keinginan untuk menyakiti diri sendiri.
Novia sempat dirujuk oleh Komnas Perempuan agar mendapatkan penanganan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto. Diketahui Novia menjalani sesi konseling sebanyak dua kali di bulan November. Namun ketika jadwal konseling berikutnya, Novia ditemukan meninggal dunia.
Kasus 12 Santriwati di Bandung Diperkosa Guru Pesantren
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Freepik |
Tak lama setelah kasus Novia Widyasari mencuat ke permukaan, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36). Ia diketahui telah memperkosa 12 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan.
Diketahui aksinya tersebut sudah dilakukan selama lima tahun, yakni dari 2016 hingga 2021. Diketahui santriwati yang telah melahirkan ada 4 orang dan anak yang lahir dari korban pemerkosaan diketahui ada 9 bayi.
Perbuatan biadab yang dilancarkan Herry Wirawan diketahui dilakukan di beberapa lokasi. Mulai dari lingkungan pesantren, apartemen, hingga beberapa hotel di Bandung. Diduga kuat, kucuran dana untuk pesantren miliknya digunakan Herry untuk menyewa apartemen dan hotel untuk melakukan aksi bejat tersebut.
Rupanya perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Lebih kejamnya lagi, diketahui para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.
Saat ini kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan sedang berada di persidangan. Herry diancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, ia bisa dikenai hukuman pemberatan karena posisinya sebagai tenaga pengajar, sehingga hukuman ancamannya menjadi 20 tahun penjara.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Anete Lusiana
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich
Viral dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswa unri oleh dosen saat bimbingan skripsi/ Foto: Instagram/komahi_ur
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels/Karolina Grabowska
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Freepik