Beauties Sudah Tahu? Ini Kronologi Kasus ACT yang Lagi Ramai, Berakibat Izin Pengumpulan Dana Dicabut
Belakangan ini, masyarakat Indonesia digegerkan dengan kasus yang tengah terjadi pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT yang diketahui sebagai yayasan pengumpulan dana selalu aktif dan terdepan dalam menjembatani sumbangan terhadap mereka yang membutuhkan, kini izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut oleh Kementerian Sosial.
Bagaimana kronologi peristiwa dari kasus ini? Cek selengkapnya di bawah ini, yuk!
Berawal dari data Laporan Majalah Tempo
Kasus ini mulai ramai menjadi perbincangan setelah majalah Tempo edisi 4-10 Juli 2022 mempublikasikan laporan utama yang berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’. Selanjutnya berakibat pada munculnya berbagai tagar seperti #JanganPercayaACT dan #AksiCepatTilep.
Secara garis besar, laporan tersebut menulis diduga terjadi penyelewengan dana donasi, Beauties. Angkanya pun terbilang fantastis dari yayasan ini mendapat sejumlah donasi dari masyarakat tiap tahunnya. Pada tahun 2020 saja, mencapai miliaran rupiah.
Meski begitu keuangan ACT bermasalah, seperti pemotongan donasi berlebihan dan kampanye yang tak sesuai fakta sejalan dengan temuan pengeluaran gaji tinggi dan fasilitas mewah dari kas ACT. Jenjang Presiden Global Islamic: Philanthropy (GIP), disebut mendapat gaji sebesar Rp250 juta dan 3 mobil mewah.
ACT Menggelar Konferensi Pers
![]() ACT Menggelar Konferensi Pers/Foto: Freepik/freestockcenter |
Untuk menanggapi kasus yang tengah terjadi dan ramainya tagar #AksiCepatTilep di media sosial, ACT meminta maaf kepada masyarakat, permintaan maaf itu disampaikan oleh Ibnu Khajar yang diketahui sebagai Presiden ACT. Jumpa pers tersebut digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022.
Klarifikasi Gaji Petinggi ACT Rp 250 Juta
![]() Klarifikasi Gaji Petinggi ACT 250 Juta/Foto: Freepik/8photo |
Dikutip dari detikNews, Ibnu mengatakan bahwa pemberlakuan gaji tidak berlaku permanen dan gaji pimpinan di ACT dengan level presidium tidak mencapai Rp 100 juta dan ia tidak mengetahui terkait data gaji pimpinan hingga Rp 250 juta.
Mengambil Dana Donasi Sebesar 13,7 Persen
![]() Pihak ACT Mengambil Dana Sebesar 13,7 Persen/Foto: Freepik/gpointstudio |
Ibnu mengakui bahwa ACT mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul dan dana ini diambil untuk menggaji pegawai, Beauties. Ibnu juga menjelaskan bahwa alasan bisa mengambil dengan jumlah 13,7 persen karena ACT bukan lembaga zakat yang mengalokasikan zakatnya sebagai amil zakat sebesar 12,5 persen. Dan sebagian besar apa yang dikelola oleh ACT berupa donasi umum.
Mengenai Mobil Mewah
Presiden ACT mengklarifikasi tentang mobil mewah yang dibeli merupakan inventaris lembaga dan digunakan untuk menunaikan program, seperti mengantar tamu ke daerah tertentu dan bukan menetap digunakan oleh satu orang.
Ada Indikasi Penyimpangan Dana
Ada Indikasi Penyimpangan Dana/Foto: Freepik/rawpixel.com |
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan, mengatakan dari hasil analisis sementara ada indikasi penyalahgunaan dana dan hasil dari analisis ini sudah disampaikan ke BNPT dan Densus 88.
Kementerian Sosial Mencabut Izin Pengumpulan Dana
Pemerintah langsung bertindak atas kasus ini, Kementerian Sosial memanggil pimpinan ACT untuk meminta keterangan dan apabila terbukti ada penyimpangan, maka izin PUB akan dibekukan sementara sampai masalah ini tuntas.
Kemudian, karena Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menandatangani pencabutan izin tersebut dalam Keputusan Menteri Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Itu dia kronologi kasus ACT yang sedang ramai diperbincangkan. Hal ini tentunya bisa membuat banyak orang terutama yang mengandalkan lembaga ini untuk berdonasi jadi kecewa.
Apakah kamu salah satunya, atau bagaimana tanggapanmu akan hal ini, Beauties?
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!


