STATIC BANNER
160x600
STATIC BANNER
160x600
BILLBOARD
970x250

Beauties, Tahukah Kamu Kalau THR Itu Kena Pajak? Ini Simulasi Perhitungan yang Akan Kamu Dapatkan

Fina Prichilia | Beautynesia
Kamis, 21 Apr 2022 12:00 WIB
Beauties, Tahukah Kamu Kalau THR Itu Kena Pajak? Ini Simulasi Perhitungan yang Akan Kamu Dapatkan

Apakah THR (Tunjangan Hari Raya) kamu sudah cair? Perlu kamu ketahui kalau THR dapat dikenakan pajak lho, Beauties.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang telah menjelaskan kalau Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk dalam pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Nah, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja perlu diketahui, tidaklah sama. Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Beauties.

Baik pegawai swasta maupun PNS, sama-sama dikenai pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 15/2006. Hanya saja, pajak yang yang dipotong atas THR PNS ini, ditanggung pemerintah.

Mengutip detikFinance, pengenaan pajak terhadap THR karena tunjangan ini masuk dalam kategori tidak teratur, sebab hanya didapat sekali dalam setahun.

Ilustrasi THR Lebaran 2022Ilustrasi THR Lebaran 2022/ Foto: Dok.Detikcom

Perusahaan Bisa Saja yang Membayar Kewajiban Pajak

Dengan begitu, pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab masing-masing pekerja yang telah menerima penghasilan tidak teratur atau hanya setahun sekali itu, Beauties. Tetapi memang dalam praktiknya, ada pula perusahaan yang membayar pajak penghasilan tersebut dan hal ini sah-sah saja.

Dengan begitu, karyawan bisa mendapat THR secara full.

Bagaimana dengan kantormu?

Contoh Kasus:

Alya, seorang pekerja yang masih single bekerja di perusahaan ABC dan mendapat gaji Rp7 juta/bulan. Sehingga:

Pajak atas Gaji

Gaji bruto setahun = 12 x Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000

Biaya jabatan = 5% x Rp 84.000.000 = Rp 4.200.000

Gaji neto setahun = Rp 84.000.000 - Rp 4.200.000 = Rp 79.8000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 79.8000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 25.800.000

Perlu diketahui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp4.500.000 atau Rp 54.000.000/tahun.

Sehingga PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp 25.800.000 = Rp1.290.000

Memisahkan gaji dan THR lebaran.Menghitung pajak THR./ Foto: Freepik.com


Pajak THR

Gaji setahun = 12 x Rp 7.000.000 =Rp 84.000.000

THR = Rp 7.000.000

Gaji bruto = Rp 84.000.000 + Rp 7.000.000 = Rp 91.000.000

Biaya jabatan = 5% x Rp Rp 91.000.000 = Rp 4.550.000

Gaji neto setahun = Rp 91.000.000 - Rp 4.550.000 = Rp 86.450.000

PKP = Rp 86.450.000 - Rp 54.000.000 = Rp 32.450.000

PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp 32.450.000 = Rp 1.622.500

PPh 21 THR = Rp 1.622.500 - Rp1.290.000 = Rp 332.500

Sehingga:

THR Rp 7.000.000 dipotong pajak Rp 332.500, maka Alya akan menerima THR sebesar Rp 6.667.500, bila pajak THR tidak ditanggung perusahaan tempat Alya bekerja.

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE