Belajar dari Kasus Zara dan Okin, Punya Teman yang Suka Bocorkan Rahasia Sebenarnya Bisa Dituntut Nggak Sih?
Baru-baru ini jagad hiburan Indonesia dihebohkan dengan nama Niko Al-Hakim (Okin) dan Adhisty Zara. Video beserta foto mesra kedua selebritas tersebut bocor di sosial media dan membuat banyak netizen geram dan terpancing emosi.
Usut punya usut, video dan foto tersebut memang diposting oleh Zara di story Instagram dengan fitur close friend. Namun, disebarluaskan oleh salah satu akun yang masuk dalam close friend Instagram Zara.
Berangkat dari kasus bocornya video beserta foto Zara dan Okin, Kira-kira bisa nggak sih untuk menuntut penyebar data atau rahasia kita? Jika Beauties punya kasus yang sama, yuk simak ulasan tentang pelanggaran penyebaran informasi berikut.
Kasus Penyebaran Konten Asusila
![]() Wanita stres dengan sosial media/ Foto : Freepik.com/Wayhomestudio |
Terkait kasus Zara dan Okin, penyebaran informasi ini tertuang dalam UU ITE. "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Penyebar yang merupakan teman Zara bisa mendapatkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Melihat jerat hukum kasus ini sangat merugikan, bukan? Apalagi jika niat awal pelaku hanya iseng belaka.
Penyebaran Data Pribadi di Mata Hukum
![]() Wanita bergosip/ Foto : Freepik.com/Haritanita |
Tidak hanya konten asusila saja yang bisa dijerat. Berbagai penyebaran informasi yang berdampak merugikan orang lain juga bisa mendapatkan sanski. Dilansir dari Detik News, kasus penyebaran data bersifat rahasia di sosial media telah diatur di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
Peraturan ini tentu tidak berlaku jika pelanggaran telah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Dalam peraturan tersebut, juga akan memberikan sanksi kepada pelanggar yang menyebarkan informasi bersifat pemerasan, menimbulkan kebencian, pengancaman, hingga pencemaran nama baik. Nah, jika Beauties merasa informasi pribadi disebarkan oleh teman sendiri di sosial media? Coba nih tuntut dengan melihat pasal-pasal ITE.
Hukuman atas Penyebaran Data Pribadi
![]() Hukuman untuk penyebaran data/ Foto : Freepik.com/Racool_studio |
Masih dari sumber yang sama, ada hukuman setimpal bagi penyebar yang membagikan data pribadi. Berdasarkan Pasal 45 ayat 3, penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk penyebaran informasi dengan muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 4. Pada Pasal 45 A ayat 2, penyebaran informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tips Bijak dalam Bersosial Media
Bijak bersosial media/ Foto : Freepik.com/rawpixel.com |
Dari kasus bocornya video dan foto Zara-Okin, Beauties bisa memetik banyak pelajaran. Tidak hanya soal undang-undang yang melanggar privasi, tapi juga pembelajaran untuk tidak asal memosting apapun di sosial media. Lebih baik, pertimbangkan banyak hal sebelum menyebarkan informasi atau hal bersifat pribadi. Berkaca dari cara Zara memposting video dan foto yang memakai fitur close friend, sebaiknya jangan terlalu percaya kepada teman. Yuk, terus bijak dalam bersosial media.
Punya teman toxic hingga menyebarkan informasi pribadi kamu? Yuk, mulai sehatkan mental dan menghindari mereka. Jika perlu berikan efek jera dengan menuntut mereka, jika sampai menyebarkan informasi pribadi yang merugikan di sosial media. Tentunya, kamu wajib tahu pasal-pasal ITE agar sanksi yang diberikan setimpal.


