Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12 Persen

Tim Redaksi CNN Indonesia | Beautynesia
Senin, 25 Nov 2024 14:30 WIB
Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12 Persen
Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12 Persen/Foto: Getty Images/SmileStudioAP

Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu, PPN ditetapkan naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Rencana kenaikan PPN ini menuai kritik dari publik karena akan mengerek harga barang-barang. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan sejatinya hasil pajak itu akan dikembalikan untuk masyarakat lagi.

"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/11).

Lantas apa saja barang dan jasa yang akan kena PPN 12 persen mulai tahun depan?

Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum umum pengenaan PPN dikenakan atas objek berikut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
  • Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
  • Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
  • Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE