Bolehkah Mengganti Puasa Ramadan Tahun Lalu Setelah Nisfu Syaban? Ini Hukumnya...

Nisrina Salsabila | Beautynesia
Sabtu, 15 Feb 2025 08:00 WIB
Pandangan yang Melarang Puasa setelah Nisfu Syaban
Pandangan ulama yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban/Foto: Freepik.com/wayhomestudio

Puasa Ramadan adalah puasa wajib yang dilakukan oleh seluruh umat Islam di bulan Ramadan. Jika seorang muslim terpaksa tidak berpuasa karena ada uzur, contohnya haid, sakit, dalam perjalanan, hamil, atau menyusui, ia wajib mengganti atau mengqada puasa tersebut di luar bulan Ramadan.

Mengqada puasa boleh dilakukan sejak bulan Syawal hingga sebelum masuknya bulan Ramadan. Namun, sangat dianjurkan untuk segera menunaikan qada puasa.

Di sisi lain, ketentuan tentang boleh tidaknya mengqada puasa setelah Nisfu Syaban atau lewat pertengahan bulan Syaban kerap menjadi tanda tanya bagi segelintir orang. Untuk diketahui, Nisfu Syaban adalah waktu pertengahan bulan Syaban, tepatnya tanggal 15 Syaban. Malam Nisfu Syaban menjadi momen istimewa dalam Islam karena di dalamnya banyak kebaikan.

Lantas, bagaimanakah hukum mengqada puasa setelah Nisfu Syaban? Simak jawabannya menurut hadis dan pandangan ulama.

Pandangan yang Melarang Puasa setelah Nisfu Syaban

Pandangan ulama yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban/Foto: Freepik.com/wayhomestudio

Melansir detiksulsel, Buya Yahya dalam video berjudul 'Hukum Puasa setelah Nisyfu Syaban, Benarkah Dilarang?’ di kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan terdapat dua pendapat dalam mazhab Syafi'i terkait hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban, yakni haram dan makruh (boleh).

Bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunah ataupun utang puasa, maka dilarang berpuasa setelah menginjak Nisfu Syaban. Pandangan ini mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw. bersabda:

“Jika sudah melewati separuh bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa”. (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Dawud no. 2337). 

Dalam hadis lain, melansir Rumaysho, Rasulullah saw. melarang berpuasa sehari atau dua hari menjelang Ramadan tanpa sebab tertentu karena dianggap hari syak (ragu) apakah sudah masuk Ramadan atau belum.

"Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082).

Sementara itu, bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa sunah, mulai berpuasa sejak sehari sebelum Nisfu Syaban, atau melaksanakan puasa wajib, seperti puasa nazar, qada, atau kafarat, maka diperbolehkan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban.

Pandangan yang Membolehkan Puasa setelah Nisfu Syaban

Pandangan ulama yang membolehkan puasa setelah Nisfu Syaban/Foto: Freepik.com/projectxyz

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, merujuk NU Jombang, mayoritas ulama selain mazhab Syafi’i memandang boleh-boleh saja berpuasa setelah Nisfu Syaban selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadan. Ia juga menilai hadis larangan puasa setelah Nisfu Syaban sebagai hadis yang lemah. 

Ulama yang membolehkan mengqada puasa setelah Nisfu Syaban berdasarkan dalil dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu:

"Dahulu kata Aisyah: Aku pernah memiliki utang puasa Ramadan, sementara aku tidak punya waktu untuk membayar qadaku kecuali di bulan Syaban, karena kesibukanku yang melayani suamiku Nabi Muhammad saw."

Bolehkah Mengqada Puasa setelah Nisfu Syaban?

Hukum mengqada puasa setelah Nisfu Syaban/Foto: Freepik.com/freepik

Kesimpulannya, mengqada puasa Ramadan tahun lalu setelah Nisfu Syakban hukumnya boleh dan sah saja. Kemudian, jika kamu punya kebiasaan berpuasa sunah secara rutin, maka puasa setelah Nisfu Syaban tetap dianjurkan.

Pasalnya, mengerjakan puasa qada maupun kebiasaan puasa sunah merupakan pengecualian dari hadis yang melarang berpuasa di separuh akhir bulan Syaban.

****
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE