Kasus Kekerasan Seksual Terus Bermunculan, RUU TPKS Gagal Masuk Paripurna: Diklaim Cuma Masalah Teknis

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 17 Dec 2021 11:45 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Terus Bermunculan, RUU TPKS Gagal Masuk Paripurna: Diklaim Cuma Masalah Teknis
RUU TPKS gagal masuk ke rapat paripurna masa sidang tahun 2021/Foto: Freepik.com/wayhomestudio

Indonesia sedang darurat kekerasan seksual. Namun mirisnya, di tengah maraknya kasus kekerasan seksual yang bermunculan, payung hukum yang diharapkan dapat memberantas kekerasan seksual dan melindungi korban serta penyintas tampaknya masih harus menempuh perjalanan yang panjang. Ya, Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS gagal masuk ke Rapat Paripurna masa sidang tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya. Ia memastikan RUU TPKS tak masuk rapat paripurna masa sidang tahun 2021 dan rencananya baru akan masuk pada paripurna tahun 2022.

Willy mengungkapkan bahwa Bamus dan pimpinan DPR belum memiliki kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

"Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggulah pimpinan nanti. Tadi saya komunikasi rencananya akan merapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan," ungkap Willy yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pada Rabu (15/21), seperti dikutip dari detikcom.

Namun, keputusan itu belum pasti. Dia masih menunggu keputusan dari Bamus dan pimpinan DPR.

"Ya belum taulah, tapi hasil komunikasi tadi kemungkinan besar begitu (masuk rapat paripurna masa sidang awal tahun depan)," tambahnya.

RUU TPKS Gagal Masuk Paripurna Karena Masalah Teknis

Kenali bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan/Foto: Pexels.com/Oleg MagniIlustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Oleg Magni

RUU TPKS gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna kemarin, Kamis (16/12). Dikabarkan alasan pembatalan karena ada masalah teknis. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebut RUU TPKS baru selesai dibahas ketika rapat pimpinan dan rapat bamus DPR sudah berjalan.

"Karena menurut mekanisme 1 UU itu harus dibahas di rapim dan di bamus. Nah pada saat kita rapim dan bamus untuk paripurna yang hari ini itu RUU TPKS belum selesai dibahas, nah setelah selesai dibahas rapim dan bamus sudah berjalan untuk paripurna hari ini. Jadi ini hanya karena masalah teknis," ungkapnya pada Kamis (16/12), seperti dikutip dari detikcom.

Daskon menjelaskan bahwa RUU TPKS dipastikan akan dijadwalkan kembali setelah reses DPR atau tanggal 12 atau 14 Januari 2022.

"RUU TPKS pasti akan dijadwalkan sesudah reses sekitar tanggal 12 atau 14 Januari, jadi sesuai mekanisme kita akan bahas atau masukkan di rapim dan bamus masa sidang depan," ujarnya.

Reaksi Kekecewaan Anggota DPR

Kasus KDRT meningkat selama pandemi COVID-19Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels/Karolina Grabowska

Gagalnya RUU TPKS masuk ke rapat paripurna mengundang sejumlah kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR sendiri. Anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, sempat menyampaikan interupsi di tengah rapat paripurna.

Ia meminta agar DPR segera mengesahkan RUU TPKS. Ia menyebut kekerasan seksual yang marak terjadi bisa menyerang korban tanpa pandang latar belakang usia hingga pendidikan. Ia juga sempat menyinggung beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan, seperti kasus guru pesantren yang memperkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung.

"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," ungkap Luluk saat interupsi, seperti dikutip dari detikcom.

Luluk juga menyoroti kasus yang sempat ramai diperbicangkan netizen, yakni kasus pemerkosaan dan eksploitasi seksual yang dialami oleh Novia Widyasari. Ia menyampaikan bahwa korban adalah harapan bagi orang tua dan negara.

"Sebelumnya juga ada mahasiswi yang jadi harapan bagi orang tua, dan mungkin kita semua, mungkin dia akan berdiri di sini seperti Bapak Ibu, tapi harus mengakhiri hidupnya karena pemaksaan aborsi dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja sebagai pelindung masyarakat," kata Luluk.

Ketua DPR RI Pastikan RUU PKS Segera Disahkan

kekerasan dalam hubunganIlustrasi kekerasan seksual/Foto: Freepik/Spukkato

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan perihal gagalnya RUU TPKS masuk ke rapat paripurna. Menurutnya absennya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak ada waktu yang pas dan cukup.

"Sebenarnya ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian di-running-kan secara mekanisme yang ada," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12), seperti dikutip dari detikcom.

Puan menyebut pihaknya masih menyiapkan agar RUU TPKS dapat disahkan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna pada masa sidang awal 2022 dan menegaskan kembali DPR turut mendukung pengesahan RUU tersebut.

"Karena kami berkeinginan Rancangan Undang-Undang TPKS memang bisa kami putuskan sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga pelaksanaan dari undang-undangnya yang berlaku secara baik dan benar dalam proses tahapannya," tuturnya.

***

[Gambas:Youtube]

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE