Mulai 1 April 2022 akan ada peraturan baru mengenai pengendara mobil yang melintas di jalan tol, terutama bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan tilang elektronik seiring diberlakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.
Brigjen Aan Suhanan, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, mengatakan bahwa kamera tersebut nanti akan digunakan untuk mengintai pengendara yang kerap ngebut di jalan tol lebih dari 120 kilometer per jam.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3).
Sebagaimana tertulis dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, mengenai aturan terkait batas kecepatan di jalan tol.
Kebijaksanaan tersebut kemudian didukung dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, yang salah satunya berisi tentang aturan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Ada beberapa aturan mengenai hal ini. Pertama, kendaraan di tol dalam kota diizinkan melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sedangkan untuk tol luar kota, batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Untuk aturan selanjutnya, kamu bisa BACA DI SINI, ya, Beauties.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!