Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan!
BPJS Kesehatan selama ini banyak dimanfaatkan hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan, sering kali tidak terpakai karena tidak pernah sakit, tapi iuran terus dibayarkan setiap bulannya.
Nah, tahukah Beauties ternyata BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk mengklaim alat kesehatan, salah satunya kacamata. Bagaimana cara mendapatkannya? Simak yuk!
Syarat Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan/Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Beauties, perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat untuk klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan ini. Beberapa syaratnya adalah:
1. Paling cepat 2 tahun sekali: Sebagai peserta BPJS Kesehatan kamu hanya bisa mengajukan klaim kacamata gratis setiap dua tahun sekali saja.
2. Indikasi medis: Kacamata haruslah yang memiliki indikasi medis, yakni minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D.
3. Resep dokter spesialis mata: Peserta BPJS Kesehatan bisa klaim kacamata gratis berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
Adapun besaran subsidi kacamata BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yakni:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kelas 3: Rp165.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 1: Rp330.000
Tentunya, jika harga kacamata yang diinginkan atau dibeli melebihi harga subsidi, kekurangan dari biaya harus ditanggung oleh peserta layanan BPJS Kesehatan itu sendiri.
Langkah Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
Ilustrasi pakai kacamata/Foto: Freepik.com/pch.vector
Beauties, berikut adalah langkah klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan, melansir CNBC Indonesia. Simak!
1. Datangi faskes tingkat 1
Seperti halnya prosedur layanan lain, yang perlu dilakukan pertama adalah dengan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu kepesertaanmu. Lalu, mintalah surat rujukan untuk ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi dokter mata
Setelah mendapat surat rujukan tadi, temui dokter spesialis mata untuk pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter atau poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembeliannya bisa berjalan lancar ya!
3. Resep kacamata
Setelah dilakukan pemeriksaan mata, kamu akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis agar bisa digunakan.
4. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Kamu bisa mendapatkan kacamata gratis di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk membawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi untuk pembelian kacamata.
Nah Beauties, itu dia cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan. Kamu sudah pernah mencobanya atau baru ingin mencoba setelah ini?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!