Catat, Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus Akan Dijerat Sanksi! Berlaku buat Mahasiswa dan Dosen yang Melakukannya
Pelaku kekerasan seksual di kampus, bisa dilakukan baik oleh dosen maupun mahasiswa. Mereka dapat dijerat sanksi administratif mulai dari yang ringan hingga yang berat.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Beauties.
Mengutip CNN Indonesia, aturan yang diteken Menteri Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 itu, berlaku mulai 3 September 2021.
Mengenal Pasal-pasal Terkait
Sanksi administratif tersebut adalah salah satu kewajiban Perguruan Tinggi dalam penanganan kekerasan seksual, tercantum dalam Pasal 10 Permendikbud. Lalu, kewajiban kampus lainnya adalah perihal pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Pada pasal 14 kemudian merinci jenis sanksinya. Pertama, sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Kedua, sanksi administratif sedang, berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan, atau pengurangan hak sebagai mahasiswa.
ilustrasi pelecehan seksual/ Foto: Edi Wahyono |
Hak-hak mahasiswa pelaku kekerasan seksual yang dikurangi itu di antaranya penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain.
Setelah menyelesaikan sanksi administratif ringan dan sedang, pelaku kekerasan seksual wajib melakukan program konseling pada lembaga yang ditunjuk. Laporan konseling itu, ke depannya akan menjadi dasar untuk pemimpin perguruan tinggi menerbitkan surat, bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi.
Ketiga, sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus.
Penerapan sanksi administratif tersebut harus didahului oleh rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kampus, sebelum kemudian ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dalam hal pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual," tulis dalam Pasal 13 ayat (1).
Meski begitu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16, pimpinan perguruan tinggi bisa menjatuhkan sanksi lebih berat dari yang direkomendasikan oleh Satgas dengan sejumlah syarat.
Di antaranya korban merupakan penyandang disabilitas, dampak Kekerasan seksual yang dialami korban, dan/atau terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.
Ilustrasi pelecehan seksual/ Foto: Edi Wahyono |
Aturan yang juga diadvokasi oleh berbagai kelompok masyarakat ini, juga mengatur 21 bentuk kekerasan seksual, mulai dari kekerasan secara verbal, fisik/nonfisik, hingga memakai media teknologi dan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), Beauties.
Meski mengecualikan selama ada persetujuan alias consent, Permendikbud ini menggarisbawahi sejumlah kondisi. Antara lain tidak dalam pengaruh obat-obatan, tidak mengalami kelumpuhan sementara, dan tidak dalam kondisi dalam tekanan kekuasaan.
"Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya," tulis Pasal 5 ayat (3) huruf b.
---------------------
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
ilustrasi pelecehan seksual/ Foto: Edi Wahyono
Ilustrasi pelecehan seksual/ Foto: Edi Wahyono