
Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan, Ingat-ingat Biar Nggak Salah!

Kehadiran BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Kesehatan dirasakan manfaatnya oleh hampir dari berbagai kalangan, Beauties. Mungkin kamu sendiri atau keluargamu, yang sudah pernah mengalami perawatan tersebut.
BPJS Kesehatan memang diketahui dapat menjamin berbagai biaya operasi kategori bedah dan non-bedah yang masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Rujukan tindak lanjutan yang dimaksud yaitu Rawat Jalan tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), Beauties. Adapun fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama pasien mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.
Daftar operasi yang ditanggung BPJS
![]() |
Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, dan operasi usus buntu.
Selanjutnya operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi.
![]() |
Meski begitu, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini pun diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Apa saja?
Lanjutkan membaca di sini, Beauties.
----
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!