STATIC BANNER
160x600
STATIC BANNER
160x600
BILLBOARD
970x250

Dalam Waktu Seminggu, 3 Perusahaan di RI Ini Melakukan PHK terhadap Karyawannya! Ada Kantor yang Namanya Kamu Familier

Tim Redaksi CNN | Beautynesia
Selasa, 27 Sep 2022 18:30 WIB
Dalam Waktu Seminggu, 3 Perusahaan di RI Ini Melakukan PHK terhadap Karyawannya! Ada Kantor yang Namanya Kamu Familier

Kabar pemutusan hubungan kerja atau PHK rupanya belum berhenti. Sebelumnya, santer terdengar saat awal pandemi Covid-19. Belakangan, ada tiga perusahaan yang kompak melakukan PHK terhadap karyawannya, Beauties. Ada apa saja?

1. Shopee

Belum lama ini, PT Shopee Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja, tepatnya pada Senin (19/9). Menurut Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, hal ini merupakan langkah terakhir yang memang harus ditempuh sebagai langkah efisiensi.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (19/9).

Ia kemudian juga mengungkap kalau langkah tersebut sejalan dengan fokus perusahaan secara global, Beauties, tepatnya demi mencapai kemandirian serta keberlanjutan ketidakpastian ekonomi global saat ini.

Ilustrasi pria di-PHKIlustrasi pria di-PHK/ Foto: iStock

2. Indosat Ooredo Hutchinson

Perusahaan ini juga melakukan PHK terhadap lebih dari 300 karyawannya. Sempat trending juga kabar ini, mengingat kabar uang pesangon yang diterima dikabarkan cukup lumayan. Hal ini pun diamini oleh Director & Chief of Human Resources Officer IOH, Irsyad Sahroni.

Dirinya mengatakan langkah rightsizing ini telah berjalan lancar dan 95 persen karyawan yang terkena dampak setuju.

Seperti yang disebutkan sebelumnya soal 'pesangon', paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah. Menurut Irsyad, jumlah ini secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Lanjutkan membaca di sini untuk mengetahui perusahaan berikutnya.

----

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE