Akhir-akhir ini, semakin marak terjadinya kasus kekerasan seksual di Indonesia yang jadi perbincangan masyarakat. Salah satu yang paling ramai saat ini adalah kasus pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Jombang, Jawa Timur oleh seorang anak kiai pimpinan ponpes tersebut.
Kasusnya masih diproses dalam persidangan, dan belum ada putusan hukuman bagi pelaku di atas. Namun saat ini hukuman bagi seorang pelaku kekerasan seksual di Indonesia bisa sampai divonis hukuman mati. Seperti yang terjadi pada kasus serupa sebelumnya, seorang pimpinan sebuah ponpes di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati. Vonis untuknya didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat 5, sebagaimana disadur dari detikNews.
Lantas, bagaimanakah dengan hukuman bagi pelaku pemerkosa di negara lainnya? Berikut ulasan mengenai hukuman bagi pemerkosa di berbagai negara di dunia, dikutip dari dari Scoopwhoop.
India
Ilustrasi korban pemerkosaan/ Foto: pexels.com/RODNAE Productions |
Negara India memang dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat pelecehan seksual tertinggi di dunia. Bahkan, tidak dianjurkan untuk seorang perempuan bepergian sendiri di negara tersebut.
Hukuman untuk pelaku pemerkosaan di India berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pemerkosaan April 2013 adalah, hukuman penjara seumur hidup (yang sebenarnya adalah 14 tahun), penjara seumur hidup, dan bahkan hukuman mati. Amandemen ini diperluas dengan mencakup jenis pelecehan seksual lainnya yang sama dengan pemerkosaan.
Tiongkok
Ilustrasi korban pemerkosaan/ Foto: pexels.com/MART Production |
Tiongkok adalah negara yang dikenal sangat tegas dalam menghukum warga negaranya yang melakukan kejahatan. Termasuk untuk para pelaku pemerkosaan yang dijatuhi hukuman mati atau kebiri. Akan tetapi, banyak kasus yang menjatuhkan eksekusi tanpa adanya sidang di pengadilan. Yang mana beberapa waktu kemudian ada fakta yang menyebutkan bahwa sang terpidana pemerkosa ditemukan tidak bersalah.
Arab Saudi
Ilustrasi korban pelecehan seksual/ Foto: RODNAE Productions |
Sebagai sebuah negara Muslim, Arab Saudi menerapkan sebuah sistem hukuman yang dianggap orang-orang di negara lain sebagai yang paling kejam. Seorang pelaku pemerkosaan di negara tersebut akan dijatuhi hukuman pemenggalan leher. Pemenggalan leher bahkan dilakukan di depan umum setelah si pemerkosa diberikan obat penenang.
Korea Utara
Ilustrasi korban pelecehan seksual/ Foto: pexels.com/MART Production |
Negara yang dikenal sebagai negara yang menutup diri dari interaksi dengan negara-negara lain di dunia ini akan memberikan hukuman mati yang dilakukan oleh regu tembak. Korea Utara memang kejam dalam menghukum warganya, dan dikenal mudah menembakkan pistol pada warganya yang dianggap tidak mengindahkan peraturan.
Afghanistan
Ilustrasi korban pemerkosaan/ Foto: istockphoto.com/Favor_of_God |
Saat ini dipimpin oleh Taliban, Afghanistan akan menghukum terpidana pemerkosaan dengan ditembak bagian kepala dalam waktu empat hari. Selain itu, jenis hukuman lainnya adalah digantung sampai mati. Penentuan jenis hukuman tergantung pada keputusan yang akan diberikan oleh pengadilan.
Mesir
Ilustrasi korban pemerkosaan/ Foto: istockphoto.com/Laura Benvenuti |
Tidak hanya Afghanistan, Mesir juga memberlakukan hukuman gantung bagi pelaku pemerkosaan. Contoh pemberlakuan hukuman ini ditujukan pada seorang pria usia 25 tahun yang memperkosa nenek usia 80 tahun pada 2015 lalu, dilansir dari Daily Pakistan.
Iran
Ilustrasi korban pelecehan seksual/ Foto: istockphoto.com/spukkato |
Pemerkosa di Iran akan dijatuhi dengan hukuman mati, yaitu dengan digantung atau juga dirajam. Sayangnya, budaya di negara ini juga berakhir dengan mengorbankan orang yang menjadi korban pemerkosaan.
Menurut Beauties, apakah hukuman yang paling tepat bagi pelaku pelecehan seksual khususnya pemerkosaan?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!