Fakta-Fakta Siswa SMPN 19 Tangsel yang Diduga Alami Bullying: Meninggal Usai Dirawat Sepekan

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 17 Nov 2025 17:30 WIB
Polisi Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel
Ilustrasi Bullying/Foto: Freepik.com

Kasus bullying atau perundungan di Indonesia masih menjadi salah satu kekhawatiran yang membutuhkan perhatian lebih dari masyarakat dan pemerintah. Terjadi lagi, baru-baru ini viral kasus dugaan bullying di lingkungan sekolah yang menimpa seorang siswa di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Korban berinisial MH (13) diketahui telah mengalami bullying diduga oleh teman sekolahnya sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Bentuk bullying yang dialami korban adalah kekerasan fisik. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, termasuk dari pihak sekolah dan guru.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sederet hal yang perlu kamu ketahui dari kasus bullying di SMPN 19 Tangsel.

Korban Alami Kekerasan Fisik

Ilustrasi Bullying/Foto: Freepik.com

Ilustrasi Bullying/Foto: Freepik.com

MH diduga mengalami bullying berupa kekerasan fisik dari teman di sekolahnya. Kondisi tubuh MH dilaporkan mengalami penurunan hingga lemas dan tak bisa beraktivitas akibat bullying.

Kakak korban, Rizky, mengatakan adiknya diduga sudah mendapatkan aksi perundungan beberapa kali sejak MPLS. Puncaknya terjadi pada Senin, 20 Oktober lalu. Saat itu korban dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya menggunakan bangku.

"Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi," kata Rizky, dikutip dari detikcom.

Dilansir dari CNN Indonesia, korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

"Sehari setelah pembullyan itu dia baru ngadu ke keluarga karena sudah tidak kuat menahan sakit di kepalanya," ungkapnya.

Saat pihak keluarga mendalami kasus yang terjadi, ternyata korban mengaku sudah sering menerima perundungan, mulai dipukul hingga ditendang.

"Yang paling parah dipukul kursi kepalanya. Si korban baru cerita semua pas kejadian sudah parah. Kalau yang lainnya enggak pernah cerita, ini beraniin cerita karena udah ngerasa sakit parah," terangnya.

Rizki menyebut adiknya sempat dirawat di salah satu RS swasta yang ada di Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, adiknya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Setelah sepekan dirawat, MH dinyatakan meninggal dunia.

Polisi Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel

Ilustrasi Bullying/Foto: Freepik.com

Ilustrasi Bullying/Foto: Freepik.com

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki kasus bullying yang menimpa seorang siswa SMPN 19 Tangsel. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

"Sudah ada enam orang saksi yang telah kami periksa. Keenamnya termasuk dari pihak sekolah atau guru," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Minggu, (16/11), dikutip dari CNN Indonesia.

Victor menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami akan melihat apakah memang ada terjadinya tindak pidana di dalamnya, kemudian juga kami akan menyelidiki apakah sakit yang diderita oleh korban, diduga ini berkaitan dengan tindak pidana," jelas Victor.

KPAI Dorong Proses Hukum

Nggak Hanya Fisik, Ini 6 Jenis Bullying yang Orangtua Perlu Ketahui /Foto: Pexels/Pixabay

Ilustrasi/Foto: Pexels/Pixabay

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong polisi cepat menangani kasus dugaan bullying yang menimpa siswa SMPN 19 Tangsel. KPAI mendoorng agar kasus ini diproses secara hukum.

Menurut komisioner KPAI Diyah Puspitarini, pengusutan oleh kepolisian bertujuan agar korban dan keluarganya mendapat kelasan soal penyebab kematian. Selain itu, hal ini juga agar anak yang sudah meninggal tidak mendapat stigma negatif.

Lebih lanjut, meski dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 59 A Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," ucapnya, dikutip dari detikcom.

Dia menambahkan KPAI dalam hal ini juga mendesak pemerintah agar segera merespons cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka, kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," ujarnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE