Fakta Terbaru Kasus KDRT Istri Hamil di Serpong: Suami Kirim Ancaman Pembunuhan hingga Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Viral di media sosial seorang istri yang tengah hamil alami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami hingga membuatnya babak belur. Kasus KDRT yang terjadi di Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu (12/7) hingga kini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Satu per satu fakta baru terus terkuak. Terbaru, pelaku KDRT, BD (38), diketahui sempat mengirimkan pesan ancaman pembunuhan usai melakukan KDRT kepada sang istri, T (28). BD menyebut ingin 'bantai sekeluarga' terhadap sang istri.
Pelaku Kirim Pesan Ingin 'Bantai Sekeluarga' Usai KDRT Istri yang Lagi Hamil
Ilustrasi/Foto: Pexels/RDNE Stock project |
Pesan ancaman pembunuhan itu diungkapkan oleh ayah korban, Marjali. BD mengirimkan pesan melalui voice note WhatsaApp. Dalam rekaman voice note tersebut, BD mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.
"Mengancam akan dibabat, mau dibantai satu keluarga satu per satu segala macam. Emang saya ayam kampung?" ujar Marjali, Sabtu (15/7), dilansir dari detikNews.
Menurut Marjali, pengancaman tersebut terjadi saat BD berada di ruangan merokok di Polres Tangerang Selatan. Sedangkan posisi T ada di rumah sakit.
"Iya (di Polres), karena waktu itu dia ngomong sambil direkam sama Pak RW, mungkin dia kena narkoba atau apa harusnya dites urine," katanya.
Isi Pesan Ancaman Pembunuhan
Rekaman berisi ancaman itu kemudian viral di media sosial. Berikut isi ancaman tersebut:
"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua banta"
"Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah".
Marjali berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Sebab, apa yang dilakukan BD bukan hanya soal KDRT, namun juga sudah termasuk pengancaman.
"Harapan (agar) pelaku dihukum dengan seberat-beratnya, seadil-adilnya. Ini bukan penganiayaan ringan, bukan KDRT lagi, udah termasuk pengancaman," kata Marjali.
Pelaku KDRT Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Fakta Terbaru Kasus KDRT Istri Hamil di Serpong: Suami Kirim Ancaman Pembunuhan hingga Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan/Foto: Pexels/Karolina Grabowska
Polisi Buru Pelaku
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Jelena Stanojkovic |
Adanya pesan berisikan ancaman pembunuhan, penyidik kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria, dilansir dari detikNews.
Pelaku Residivis Narkoba
Polisi mengungkap jika pelaku adalah residivis kasus narkoba. Sebagai informasi, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.
"Infonya begitu (residivis). Narkoba," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto saat dihubungi, Minggu (16/7), dilansir dari detikNews.
Motif KDRT: Overprotective dan Cemburu
Motif BD melakukan KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil adalah lantaran kesal karena sang istri dianggap terlalu overprotective kepadanya.
"Kesal intinya, overprotective," kata Siswanto.
Siswanto juga mengungkap motif lain BD menganiaya istrinya. Kepada polisi, BD mengaku cemburu kepada istrinya tersebut.
"(Suami) cemburu juga," jelasnya.
Pelaku KDRT Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Ilustrasi kdrt/ Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik |
Sebenarnya, BD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Namun, polisi tidak melakukan penahanan dengan beberapa alasan.
"Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," ujar Galih.
Galih sekaligus mengklarifikasi narasi di media sosial yang menyebutkan 'pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)'.
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.
"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tambahnya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Ilustrasi/Foto: Pexels/RDNE Stock project
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Jelena Stanojkovic
Ilustrasi kdrt/ Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik