Halaman Rumah Kotor Akibat Daun Pohon Tetangga, Bisakah Kamu Menuntutnya? Ini Jawaban Ahli Hukum!

Tim Redaksi Detikcom | Beautynesia
Selasa, 29 Mar 2022 13:45 WIB
Apakah kamu bisa menuntut tetangga karena daun pohonnya mengotori rumah? Cek jawabannya di sini. / Foto: freepik.com/cookie_studio

Konon, Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu di Indonesia, memiliki aturan secara hukum yang wajib dipatuhi oleh warga negaranya. Tak terkecuali hal-hal yang tidak menyenangkan hati. Kamu bisa menuntutnya dengan pasal tersebut.

Lalu, apakah pasal perbuatan tidak menyenangkan bisa digunakan untuk menuntut tetangga sebelah yang daun pohon miliknya jatuh ke halaman rumah kamu sampai kotor dan bikin kamu kesal? Dikutip dari Detik, Advokat Naufal Fikri Mujaddid S.H. memberi jawabannya berikut ini.

Ilustrasi tetangga. / Foto:Freepik.com/Freepik

Menuntut Tetangga yang Mengotori Rumah

Menurut Naufal Fikri, terkait hal tersebut, kamu bisa menggunakan Hak Hukum kamu, Beauties. Pertama, kamu dapat meminta pertanggungjawaban secara pidana. Caranya yaitu dengan melaporkan tetangga kamu karena diduga melakukan tindak pidana.

Bukan pasal perbuatan tidak menyenangkan, menurut Naufal Fikri, kamu bisa menggunakan pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang mengatakan, "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

Ilustrasi halaman rumah. / Foto: freepik.com/senivpetro

dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Harus Berhati-hati

Mengenai pasal tersebut, Naufal Fikri mengingatkan kamu untuk berhati hati dalam membuat laporan pidana, karena pasal ini berlaku penerapan teori kasulitas, yaitu "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak".

Ilustrasi kehidupan bertetangga. / Foto: pexels.com

Dengan demikian, artinya ada dua hal yang harus dibuktikan atau diyakinkan sebelum melapor kepada polisi. Pertama bahwa jatuhnya dedaunan tersebut karena kelalaian tetangga kamu. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

Selengkapnya bisa baca di SINI, ya, Beauties.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fer/fer)
Loading ...
Tonton video di bawah ini ya, Beauties!
5 Kebiasaan Perempuan Sukses yang Bisa Kamu Lakukan