Jagat media sosial heboh dengan adanya sebuah surat terbuka kepada Presiden Jokowi dari seseorang berinisial MS yang mengaku sebagai ASN Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Di dalam suratnya MS mengaku mendapatkan pelecehan serta perundungan atau bullying yang dilakukan sesama rekan kerjanya. Parahnya, kejadian ini berlangsung selama bertahun-tahun.
Di dalam suratnya MS menjelaskan dengan detail perundungan dan pelecehan apa saja yang sudah ia dapatkan. Mulai dari diperlakukan layaknya budak, dipukul, dihina, hingga dilecehkan secara seksual seperti ditelanjangi.
Perlakuan tidak berkeprimanusiaan ini ternyata sudah terjadi sejak awal MS bekerja yaitu tahun 2011.
Korban menderita gangguan fisik hingga mental
Perlakuan rekan kerjanya membuat fisik dan mental MS terganggu. Di tahun 2017, MS mengaku menderita gangguan pencernaan Hipekresi Cairan Lambung, disebabkan oleh stress yang ia rasakan karena lingkungan kerjanya.
MS juga sudah mendatangi psikiater untuk mengatasi tekanan mental yang ia alami akibat pelecehan seksual serta perundungan yang ia alami.
Sempat mengadu ke Komnas HAM dan Kepolisian
Tak tahan dengan keadaannya, MS pun pernah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Hanya saja pihak Komnas HAM tidak menindaklanjuti aduan MS karena menganggap kasusnya sudah masuk ke ranah pidana.
MS juga sempat datang ke Polsek Gambir demi mendapatkan keadilan, namun oleh pihak kepolisian, kasusnya tidak dibuatkan BAP, melainkan ia hanya diminta memberikan nomor telepon para pelaku agar bisa dihubungin Polisi.
Menuntut Keadilan Lewat Surat Terbuka
MS akhirnya membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Dalam surat tersebut MS juga meenyebut nama-nama terduga pelaku bullying dan pelecehan seksual dengan lengkap hingga divisi mereka di KPI.
Setelah surat terbuka MS viral di media, KPI pun memberikan tanggapannya.
Tanggapan KPI
Dikutip dari Detikcom, Kamis (2/9/2021) ada lima point penting tanggapan KPI yaitu sebagai berikut.
1. Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apa pun.
2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
KPI Mengakui Nama-nama di Surat MS
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo mengakui bahwa nama-nama yang disebut MS memang merupakan pegawai KPI. Sebagai tindak lanjutnya Mulyo mengaku akan langsung memanggil korban serta terduga pelaku.
"Iya ada, nama-nama itu ada, itu lah kami perlu panggil itu baik korban dan pelaku," tegasnya.