Heboh Google, Instagram hingga WhatsApp Terancam Diblokir karena Belum Daftar Jadi 'PSE', Apa Itu?
Beauties, baru-baru ini netizen Indonesia dihebohkan dengan informasi bahwa sejumlah aplikasi asing populer seperti Whatsapp, Instagram, hingga Google terancam diblokir Pemerintah Indonesia. Alasan aplikasi tersebut terancam diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Kewajiban itu sebelumnya diumumkan oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate yang menyebut aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny, Minggu (17/7).
Menurut Johnny, pendaftaran sangat mudah dilakukan sehingga tidak ada alasan secara administrasi. Lantas, apa itu PSE dan apa saja manfaat yang didapat jika mendaftar PSE? Simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu PSE?
Ilustrasi Media Sosial/Foto: Pexels/ Tracy Le Blanc |
Definisi dan peraturan tentang PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
PSE sendiri terbagi menjadi dua, Beauties, yaitu lingkup publik dan PSE lingkup privat. Perbedaannya terletak pada sifat penyelenggara. PSE lingkup publik berarti penyelenggaranya adalah instansi negara, sementara PSE lingkup privat penyelenggaranya adalah pribadi atau swasta.
Apa yang Termasuk Lingkup PSE?
Ilustrasi media sosial Instagram/ Foto: istockphoto.com/stockcam |
Ada enam kategori yang masuk ke dalam lingkup PSE seperti dijelaskan Kominfo:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Mengapa Google, Whatsapp dan Instagram Terancam Diblokir?
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/Ivan Pantic |
Google, WhatsApp, dan Instagram terancam diblokir lantaran masuk ke dalam salah satu dari enam kategori PSE di atas. Ketiganya pun diberi kesempatan mendaftar hingga 20 Juli mendatang.
Menurut Kominfo, ada tiga manfaat yang bisa didapat jika mendaftar PSE. Untuk mengetahui manfaatnya, baca selengkapnya DI SINI ya, Beauties!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Ilustrasi Media Sosial/Foto: Pexels/ Tracy Le Blanc
Ilustrasi media sosial Instagram/ Foto: istockphoto.com/stockcam
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/Ivan Pantic