Imbas Konflik Dosen SBM-Rektor ITB: Kampus Setop Kegiatan Perkuliahan, Mahasiswa Diminta Belajar Sendiri
Beauties, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Yup, ITB adalah salah satu kampus terbaik di Indonesia. Namun baru-baru ini, warganet ramai membicarakan kabar kurang enak yang sedang melanda kampus di Bandung tersebut.
Dikabarkan kampus Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB menghentikan kegiatan perkuliahan imbas dari konflik berkepanjangan dosen dan Rektor ITB. Forum Dosen SBM ITB mengumumkan pihak kampus tidak beroperasi seperti biasa mulai Selasa (8/3). Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun during. Mahasiswa pun diminta untuk belajar mandiri.
Selain itu, Forum Dosen SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali. Hal tersebut diungkapkan oleh Jann Hidajat sebagai perwakilan forum.
Imbas Konflik Berkepanjangan Dosen dan Rektor ITB
Ilustrasi mahasiswa/Foto: unsplash.com/Joshua Hoehne |
Penghentian kegiatan belajar mengajar di SBM ITB merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB pada 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor ITB.
"Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil," kata Jann, dikutip dari CNN Indonesia.
Ilustrasi kuliah daring/Foto: Freepik/Tirachardz |
Pihak FD SBM ITB mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu, Rektor ITB tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi.
Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB.
FD SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada Rektor pada Senin 6 Maret 2022. Isi pernyataan sikap tersebut meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB.
Terkait pemberhentian kegiatan perkuliahan ini, Kepala Biro Komunikasi ITB Naomi Haswanto menuturkan bahwa persoalan ini sedang dibahas.
"Perihal ini sedang diproses di internal Pimpinan ITB," ucap Naomi singkat.
Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa baca DI SINI ya, Beauties!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Ilustrasi mahasiswa/Foto: unsplash.com/Joshua Hoehne
Ilustrasi kuliah daring/Foto: Freepik/Tirachardz