
Kabar Baik, Menaker Akan Atur Gaji Perempuan Setara dengan Pekerja Pria!

Salah satu bentuk diskriminasi gender yang masih begitu kental di dunia kerja adalah soal gaji atau upah. Sangat disayangkan, rata-rata gaji perempuan masih lebih rendah dibanding pria.
Disadur dari laman International Labour Organization (ILO), perempuan Indonesia berpenghasilan 23 persen lebih rendah daripada pria. Padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pekerja perempuan yang memiliki gelar sarjana dibanding pekerja pria. Namun, fakta tersebut rupanya masih belum mampu mempersempit kesenjangan upah berdasarkan gender. Bahkan pekerja perempuan dengan tingkat pendidikan sarjana mendapatkan upah yang cukup rendah dibandingkan pria.
Namun baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan mengatur upah antara pekerja perempuan dan pria agar setara. Kemnaker sedang meratifikasi konvensi ILO atau konvensi 100 yang memberikan perlindungan pekerja, baik pekerja perempuan maupun pria dari sisi pengupahan.
"Sebetulnya, dari sisi norma aturan, kami sudah menghapus segala bentuk diskriminasi termasuk dari sisi pengupahan. Memang, masih ada beberapa kasus dimana pekerja perempuan mendapatkan upah lebih rendah dari pada laki-laki," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB), Senin (11/4), dilansir dari CNN Indonesia.
![]() |
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, rata-rata upah harian buruh untuk pekerja pria sebesar Rp18.210. Sedangkan, untuk pekerja perempuan hanya sebesar Rp17.848 per jam. Secara bulanan, rata-rata upah pekerja laki-laki per bulan sebesar Rp2,9 juta dan pekerja perempuan sebesar Rp2,3 juta per bulan.
Ida menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebenarnya telah memberikan hak yang sama atas semua jenis pekerjaan antara pria dan perempuan. Lebih lanjut, ia juga menggerakkan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan yang masih memberikan upah yang berbeda antara pekerja pria dan perempuan.
3 Kebijakan yang Melindungi Pekerja Perempuan
![]() |
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan dari sisi pengupahan, pemerintah juga telah menerbitkan 3 kebijakan yang melindungi pekerja perempuan. Dihimpun dari CNN Indonesia, berikut kebijakannya:
- Kebijakan protektif yang berupa hak cuti haid, melahirkan, cuti keguguran, larangan shift kerja malam pada perempuan hamil.
- Kebijakan korektif seperti larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan yang menikah dan hamil.
- Kebijakan non diskriminatif berupa perlindungan pekerja perempuan terhadap diskriminasi dan ketidakadilan dari sisi perekrutan, jaminan kesehatan, tenaga kerja dan jaminan pensiun.
Sri Mulyani: Perempuan Harus Saling Mendukung
![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pendapatnya soal kesenjangan upah berdasarkan gender di Indonesia. Ia menyadari pria masih mendominasi di lingkungan pekerjaan. Berdasarkan pengamatannya, pengambilan keputusan oleh perempuan di parlemen Indonesia belum sampai 30 persen.
"Lalu dewan direksi perempuan biasanya juga satu dari lima. Dewan komisaris hanya satu dari lima, itu juga kalau ada, kadang-kadang. Semua pria," ujar Sri Mulyani dalam live streaming Ngobrol Sore Semaunya bersama Putri Tanjung, dikutip dari CNN Indonesia.
Melihat fenomena tersebut, Sri Mulyani menyarankan agar sesama perempuan di suatu perusahaan harus bersatu untuk saling mendukung. Selain itu, menurutnya perempuan juga harus tetap percaya diri.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!