Pemilik Ponpes di Lampung Diduga Perkosa Santriwati, Modus Dapat Berkah dari Tuhan
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di instansi pendidikan masih menjadi isu yang mengkhawatirkan di Tanah Air. Baru-baru ini, seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, diduga memperkosa tiga santriwati. Pelaku yang berinisial AA (45) pun ditangkap polisi.
"Ada tiga korban santriwati yakni HH (15), RH (15) dan SM (17). Ketiganya ini ditiduri AA dalam kurun waktu berbeda-beda," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi dalam keterangannya, Senin (2/1), dilansir dari detikSumut.
Kasus ini terkuak ketika korban terakhir berinisial SM mengadu ke orangtuanya. SM mengadu telah ditiduri oleh AA.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm |
"Jadi pada Jumat tanggal 23 Desember 2022 lalu sekira pukul 00.00 WIB, korban ini dipanggil oleh AA untuk masuk ke rumahnya yang masih berada di lingkungan pondok pesantren. Di sana korban diminta untuk membuat teh hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut," terang Kapolres.
Setelah mendengar pengakuan sang anak, orangtua korban pun segera melapor ke Polres Tubaba. Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (31/12/2022). Terungkap fakta bahwa ada 6 korban AA, 3 korban mengalami pemerkosaan, sementara 3 lainnya dicabuli.
"Setelah dilaporkan, diketahui bahwa AA yang kami amankan di rumahnya pada 31 Desember 2022 juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap dua santriwati lainnya yakni HH dan RH. Sementara tiga korban lainnya belum sempat ditiduri hanya sebatas dicabuli dengan meraba di beberapa bagian tubuhnya," ujar Sunhot.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang |
Modus pelaku melakukan aksi keji tersebut, menurut penuturan Sunhot, adalah dengan menyebut perbuatan itu untuk mendapatkan berkah dari Tuhan.
"Jadi modus tersangka ini yakni memanggil korbannya (santriwati) ke rumahnya. Kemudian minta dibuatkan teh, selanjutnya disuruh masuk ke kamar untuk disetubuhinya dengan dalih mendapatkan barokah dari Tuhan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu |
Kasus pencabulan bisa terjadi di mana saja, termasuk di pesantren. Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Aminuddin aksi kekerasan seksual di lingkungan pesantren disebabkan karena faktor kekuasaan. Menurutnya, pihak yang berkuasa akan menyerang yang lemah secara seksual.
"Yang dianggap lemah adalah anak perempuan. Selain karena budaya patriarki menempatkan perempuan apalagi anak-anak sebagai pihak yang lemah dan tidak tahu apa-apa, dan tidak akan memberitahu siapa-siapa karena mereka dianggap tidak akan berani dan ketakutan," kata Mariana Sabtu (9/7/2022), dikutip dari detikNews.
Salah satu kasus pencabulan di lingkungan pesantren yang sempat menggegerkan masyarakat Indonesia adalah kasus pencabulan 13 santriwati di ponpes Bandung oleh Herry Wirawan.
Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 13 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Lebih kejamnya lagi, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.
Atas perbuatan kejinya, Herry Wirawan divonis dengan hukuman mati.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu