Kronologi Kecelakaan Mahasiswa UGM Ditabrak BMW hingga Tagar #JusticeForArgo Menggema
Kecelakaan maut Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditabrak oleh pengendara BMW Christiano Tarigan, mahasiswa jurusan International Undergraduate Program di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada. Kecelakaan tragis itu terjadi di di Jalan Palagan, Sleman, DIY pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Peristiwa ini menyita sorotan publik, terlebih saat diketahui bahwa pengemudi BMW belum ditahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya tagar #JusticeForArgo menggema di media sosial, yang menuntut keadilan untuk kasus ini, baik dari mahasiswa dan masyarakat.
Kronologi Kecelakaan
Kronologi Kecelakaan/ Foto: detikjogja/Jauh Hari Wawan S
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2024) pukul 01.00 WIB. Merangkum dari detikjogja, kecelakaan itu melibatkan motor Vario, mobil BMW, dan mobil CRV. Peristiwa tragis bermula saat Argo yang mengendarai motor Vario melaju dari arah selatan ke utara jalan Palagan dan ingin putar balik ke arah utara.
Di saat yang bersamaan, mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dari arah belakang ketika Argo berbelok dan tabrakan tak bisa dihindarkan. Setelah itu, Christiano tidak langsung berhenti dan menabrak mobil CRV yang sedang parkir di pinggir jalan. Argo pun dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Tagar #JusticeForArgo Menggema
Tagar #JusticeForArgo Menggema/ Foto: x.com/@fantasysatlas
Tagar #JusticeForArgo menggema di media sosial sejak Senin (26/5/2025). Awalnya tagar tersebut dilakukan oleh teman-teman Argo untuk mengawal kasus ini. Hal tersebut berawal karena Polresta Sleman yang belum menetapkan Christiano sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan. Polresta Sleman juga menyatakan bahwa pelaku negatif menggunakan alkohol maupun narkoba.
Dalam pantauan di media sosial X, tagar #JusticeForArgo masih menjadi trending topic hingga detik ini. Beberapa diantaranya yaitu curahan hati teman-teman korban yang merasa kehilangan, cuplikan para wisudawan dan wisudawati UGM membawa kertas yang bertuliskan #JusticeForArgo untuk turut serta menyuarakan keadilan, hingga foto tumpukan bunga yang masih berada di halaman FH UGM.
Harapan Keadilan
Harapan Keadilan/ Foto: x.com/@bbeanaebb
Pada Senin malam (26/5/2025) mahasiswa UGM menggelar doa bersama di halaman FH UGM. Mereka membawa lilin, berpakaian hitam, dan tabur bunga di foto Argo yang tersimpan di bawah patung Dewi Themis atau Dewi Keadilan. Ibunda Argo yang hadir via zoom menyampaikan rasa terima kasih kepada teman-teman Argo yang sudah mendoakan putra sulungnya tersebut dan bersaksi bahwa Argo adalah anak yang baik.
“Doakan agar kasus ini, dimudahkan, dilancarkan, dan diberikan yang terbaik. Saya Ridho atas kepergian anak saya tapi keadilan harus dijalankan,” ungkap Ibunda Argo yang dikutip dari TikTok Pandangan Jogja.
Argo dikenal sebagai anak yang berprestasi dan aktif berorganisasi di kampusnya. Ia dibesarkan oleh seorang Ibu dan ayahnya yang meninggal saat dirinya berusia 7 tahun. Untuk meringankan beban ibunya, Argo menjadi murid berprestasi sejak SD dan mendapat beasiswa untuk kuliah di Fakultas Hukum UGM.
Ia juga merupakan anak yang aktif berorganisasi, dalam sebuah postingan TikTok milik akun @kuyuuru diketahui bahwa Argo aktif dalam kepanitiaan Kastrat (Kajian Strategi dan Aksi) di mana organisasi tersebut bertugas melakukan analisis dan kajian terhadap isu-isu yang relevan dengan kampus, masyarakat, dan negara.
Christiano Ditetapkan Jadi Tersangka
Christiano Ditetapkan Jadi Tersangka/ Foto: x.com/@erangu_
Pada Selasa (27/5/2025) Mahasiswa FE UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), ditetapkan jadi tersangka. Melansir dari detiknews, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyebut bahwa pelaku masih belum ditangkap dan masih dalam proses pemanggilan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.
Penyidik menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 di mana tersangka terancam 6 tahun penjara. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 6 saksi dan memeriksa SIM pelaku.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan disebut merupakan anak dari petinggi Direktur Operasional FIF Group-anak perusahaan ASTRA. Ia juga disebut membawa pengacara dan uang Rp1 miliar kepada keluarga korban. Namun, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai kedua hal tersebut hingga saat ini.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!