Viral di Medsos, Oknum Guru di Depok Diduga Lecehkan Sejumlah Siswa SMP

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 26 May 2025 09:30 WIB
Viral di Medsos, Oknum Guru di Depok Diduga Lecehkan Sejumlah Siswa SMP
Viral di Medsos, Oknum Guru di Depok Diduga Lecehkan Sejumlah Siswa SMP/Foto: Ilustrasi dari Dveunike

Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan pendidikan. Viral di media sosial sejumlah siswa diduga mengalami pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik, oleh oknum guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 di Depok, Jawa Barat.

Hal ini pertama kali terungkap dari unggahan pelatih Paskibra di SMP tersebut. Ia menceritakan kesaksian sejumlah korban yang mengaku mengalami pelecehan dari oknum guru itu. Terdapat pula rekaman suara yang diduga terjadi antara korban dan pelaku.

Viral di Medsos, Oknum Guru di Depok Diduga Lecehkan Sejumlah Siswa SMP

Ilustrasi korban kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Rajulur Rasyid

Akun Instagram @sarahprasiskaa mengunggah kronologi, pengakuan korban, hingga rekaman suara yang diduga terjadi antara korban dan pelaku. Ia mengaku mengungkapkan hal ini sebagai bentuk kekecewaannya terhadap kebijakan sekolah yang merasa masalah telah selesai secara kekeluargaan, sementara pelaku, saat itu, masih bebas mengajar di sekolah.

"Apresiasi terhadap korban yang akhirnya membuka diri untuk bercerita karena kasus pelecehan yang ditinggalkan adalah rasa trauma dan rasa tidak aman di mana pun dia berada. Permintaan maaf saja tidak cukup untuk mengobati trauma yang mendalam bagi korban yang masih di bawah umur," tulis akun @sarahprasiskaa.

Berdasarkan salah satu kesaksian korban berinisial V, V diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal dari oknum guru dengan topik pembicaraan dewasa yang berulang. Sampai akhirnya, korban berani merekam percakapan tersebut, yang diduga terjadi pada Maret 2025.

Dari rekaman suara yang dibagikan, oknum guru tersebut terdengar membahas soal siklus menstruasi yang dialami siswa hingga diduga menjurus ke hubungan badan.

"Korban V bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut karena merasa memiliki bukti rekaman tersebut kepada guru dan kepala sekolah, namun yang didapati adalah bentuk penyudutan seakan korban tidak mungkin mengalami hal itu karena pelaku merupakan guru musik yang dilabeli tidak mungkin berbohong," tulis Sarah.

Selanjutnya, Sarah juga membagikan sejumlah kesaksian dari korban atas dugaan pelecehan seksual yang diterima dari oknum guru tersebut. Salah seorang korban inisial A kelas 8, diduga mengalami pelecehan seksual secara fisik.

"Korban kedua dengan inisial A merupakan siswi kelas 8. Korban A saat itu sedang membantu temannya (anak PMR) untuk membagikan obat tambah darah kepada kelas 7. Kemudian di salah satu kelas terdapat PELAKU yang sedang mengajar. setelah korban A selesai membagikan obat, korban A bersalaman dengan pelaku untuk izin pamit keluar. sembari bersalaman, pelaku memulai pembicaraan menanyakan obat tersebut gunanya apa, dan apakah bisa untuk laki-laki SAMBIL MERANGKUL PINGGANG KORBAN A. kemudian korban A merasa risih dan menjauh, dan secara tiba-tiba pelaku MEREMAS BOKONG KORBAN A SEBANYAK 2-3 KALI. Korban A merasa terkejut dan bingung bereaksi apa, sehingga korban A hanya mundur dan tidak lama meninggalkan ruang kelas tersebut. (Kejadian tahun 2024)," tulis Sarah.

Usai Sarah mengunggah postingan pertama soal dugaan kasus pelecehan yang dialami murid, ia lalu menerima sejumlah kesaksian lainnya dari murid yang mengaku jadi korban pelecehan oknum guru tersebut. Dari unggahannya, total ada 13 murid yang mengaku jadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.

[Gambas:Instagram]



Polisi Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi korban kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Iedhambaguserlangga

Kasus dugaan pelecehan seksual ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Salah satu korban sudah menjalani visum.

"Satu korban sudah kita lakukan visum, namun visum tersebut belum selesai hasilnya. Mungkin nanti kami akan coba sampaikan hasil visum tersebut," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Jumat (23/5), dilansir dari detikNews.

Polisi juga akan memeriksa pelaku terkait kasus tersebut. Namun, saat ini pihaknya masih fokus memeriksa korban terlebih dulu.

Oknum Guru Dinonaktifkan

Ilustrasi kasus kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Errizdwi

Terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap murid, oknum guru tersebut sudah dinonaktifkan.

"Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SMP negeri Depok, saya, Siti Chaerijah Aurijah, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, menyampaikan keprihatinan mendalam dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kegelisahan yang dirasakan masyarakat, khususnya para orang tua dan siswa," kata Siti saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5).

Disdik menegaskan tak memberi ruang toleransi terhadap bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan pendidikan. Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan tersebut dinonaktifkan.

"Kami menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan atau pelecehan di lingkungan pendidikan. Guru yang bersangkutan telah kami nonaktifkan dari seluruh kegiatan belajar-mengajar, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut secara objektif dan menyeluruh," tuturnya.

Tanggapan Kepala Sekolah yang Jadi Sorotan Netizen

Ilustrasi korban

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari LLLLixi

Kepala Sekolah SMP 3 Depok, Ety Kuswandarini, buka suara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru dengan sejumlah murid menjadi korban. Beerdasarkan potongan video yang beredar di media sosial, Ety mengatakan bahwa pelecehan yang terjadi bersifat verbal.

"Tindakan itu hanya tindakan verbal. Kata-kata yang itu pun dipancing oleh anak. Jadi karena dipancing oleh anak, bapak ini terbawa," ungkap Ety, berdasarkan potongan video yang diunggah akun Instagram @depok24jam.

Ety menyebut bahwa pihak sekolah sudah memanggil oknum guru dan korban dan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Namun, tidak ada bukti tertulis bahwa masalah ini terselesaikan karena kami anggap sudah selesai, anak tersebut juga oke," paparnya.

Ety kemudian menyoroti unggahan yang viral di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual ini.

"Setelah itu, masalah ini kembali mencuat setelah ada postingan IG atas nama pelatih paskib, namanya Sarah, itu adalah pelatih paskib SMP 3, yang berisi postingan tentang adanya pelecehan seksual terhadap siswa yang kemudian menjadi viral dan menggiring opini tentang pelecehan seksual fisik, yang berakibat menghancurkan masa depan anak-anak seolah telah terjadi hubungan seksual yang faktanya adalah pelecehan secara verbal," tutur Ety.

Ety juga menyebutkan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 kepada oknum guru tersebut. Selain itu, ketika ditanya ada beberapa siswa yang menjadi korban, Ety mengaku hanya mengetahui kasus dugaan pelecehan yang melibatkan satu siswa.

Pernyataan Ety dari potongan video ini menuai sejumlah kritik dari netizen di media sosial. Pasalnya, netizen menilai bahwa tidak ada perlindungan yang diberikan terhadap korban. Selain itu, pernyataan "hanya tindakan verbal" juga dirasa meremehkan trauma yang dirasakan korban.

"Seorang perempuan, mungkin seorang ibu pula. Menyalahkan korban. Meremehkan pelecehan verbal. Melindungi pelaku. Self awareness ibu ini perlu dilatih," tulis seorang netizen.

"Hanya? kok bisa2nya bilang "hanya" sih bu?" tulis netizen lainnya.

"Ibu kan guru masa iya verbal bukan pelecehan kalo verbal bkn pelecehan terus apa dong Bu?" tulis netizen.

Apa Itu Pelecehan Verbal?

Ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Rajulur Rasyid

Sebagai informasi, pelecehan verbal adalah tindakan menyerang, mendominasi, mengejek, memanipulasi, hingga merendahkan orang lain melalui kata-kata yang berdampak negatif pada orang yang menerimanya. Pelecehan verbal bisa muncul berupa komentar kasar, kata-kata tak senonoh, siulan, ejekan, hingga bahasa tubuh yang membuat korban tidak nyaman.

Dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan pada April 2022 lalu, pelaku pelecehan verbal yang termasuk pelecehan seksual non fisik bisa dipidana hingga 9 bulan penjara. Pelecehan seksual non fisik sendiri meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, berikut bunyi pasalnya:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE