Orangtua Wajib Tahu, Ini Aturan Terbaru Pemberian Nama Anak Sesuai Permendagri: Nggak Boleh Cuma 1 Kata!
Nama yang diberikan oleh orangtua kepada anak adalah bagian dari identitas diri yang mengandung arti dan makna tersendiri. Orangtua tentunya mempertimbangkan banyak hal penting sebelum akhirnya memutuskan memberi nama yang cocok kepada sang buah hati.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan merupakan bentuk perlindungan dari negara kepada penduduk dalam pemenuhan hak konstitusional dan administrasi. Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, KTP-el, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Namun, tak jarang sebagian orangtua masih belum tahu terkait adanya Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 yang dikeluarkan pemerintah baru-baru ini Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dilansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, berikut beberapa penjelasan aturan yang harus diikuti dalam pemberian nama anak sesuai Permendagri No 73 Tahun 2022. Orangtua wajib paham!
Mudah Dibaca, Tidak Bermakna Negatif, dan Tidak Multitafsir
![]() Ilustrasi anak/Foto: Freepik.com/freepik |
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama adalah mudah dibaca dan juga mudah diingat. Biasanya, kesalahan ketik rentan terjadi karena pengejaan huruf konsonan dan vokal ganda.
Poin selanjutnya, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Hal ini dimaksud agar sesuai dengan prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulisan nama menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Selanjutnya, untuk nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan juga dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.
Tidak Terlalu Panjang
Ilustrasi anak/Foto: Freepik.com/rawpixel.com |
Untuk menghindari pemberian nama terlalu panjang, ketentuan baru yang disyaratkan adalah jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf sudah termasuk spasi. Sementara itu, jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam laman resmi Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik. Jika ada pemohon yang bersikeras menginginkan nama dalam satu kata, maka tetap diperbolehkan.
Zudan menambahkan, alasan disarankan minimal dua kata saat pencatatan nama kependudukan ini apabila pemohon berkeinginan membuat paspor. Yang mana syaratnya minimal harus dua suku kata, maka nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Tidak Disingkat
![]() Ilustrasi anak/Foto: Freepik.com/jcomp |
Aturan pencatatan nama yang dilarang adalah disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan boleh disingkat, namun harus tetap konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya karena akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya.
Contohnya, nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat menjadi Abd Muis boleh saja. Namun, nama Abd yang tercantum dalam dokumen kependudukan berlaku selamanya sehingga Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan.
Berikutnya, dilarang menggunakan angka dan tanda baca.Tak hanya itu, pada akta pencatatan sipil juga dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan. Akta pencatatan sipil yang dimaksud, antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian.
Nah, itulah beberapa aturan terbaru pemberian nama anak sesuai dengan Permendagri yang berlaku. Jangan lupa dicatat, ya, Beauties!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

