Kripto dan token kembali ramai diperbincangkan. Belum lama ini Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga diketahui melarang penjualan token ASIX milik Anang-Ashanty.
Ya, perdagangan aset kripto di Indonesia memang diawasi oleh Bappebti. Meski begitu, dari pihak Anang mengungkap kalau Asix tengah dalam proses pendaftaran di Indonesia, karena token tersebut memang dijual di luar negeri.
"Memang benar dari kemarin saya tidak dagang (exchange) Indonesia, tapi di Binance dan Coin Gecko memang saya taruh di situ," kata Anang kepada detikcom.
Terdapat 229 Jenis Mata Uang Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Indonesia
Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Dengan begitu, Bappebti menyatakan calon atau pedagang fisik aset kripto hanya bisa menjual-belikan aset kripto yang telah ditetapkan di pasar fisik aset kripto.
Meski begitu, perlu kamu ketahui, bahwa para pedagang bisa lho mengajukan usulan penambahan dan/atau pengurangan jenis aset kripto dalam daftar yang telah diperdagangkan.
Lantas apa saja sih daftar kripto legal di Indonesia? Beberapa di antaranya ada Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, juga Bitcoin cash. Apa lagi?
Lanjutkan membaca di sini ya, Beauties!
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!